ABSTRAK : |
- |
Perlunya melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika. Berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI), maka perlu untuk melakukan penataan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 01/P/M. KOMINFO/4/2005; KEPPRES No 31/ P tahun 2007. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanan teknis bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika yang meliputi klasifikasi, kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) dan Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI), kemudian susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, dan lokasi. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/ KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2008. Lamp.: 3 Hlm. |