Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan telekomunikasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 43/P/M.KOMINFO/12/2007 perlu untuk disempurnakan :

  2. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881) :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;10,Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kate Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 diubah sebagai berikut : [A. Ketentuan Bab II Butir 2e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :]

e

  1. Nomor panggilan darurat

  2. - Polisi

  3. - Polisi

  4. - Polisi111 - Panggilan darurat (yanmas POLRI), khusus untuk terminal STBS111 - Pemadam kebakaran115-SAR118–Ambulans12X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjut13X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjut

  5. Kode Akses untuk RPUUX, Y = 0, 1-914X(Y)(Z)Kode Akses untuk Pusat Layanan Informasi (Call Centre)X=0 Y=0-9, Z=0-915X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjut16X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjut17X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjutX≠0

  6. Kode Akses untuk ITKP dua tahapX, Y = 0, 1-918X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjut19X(Y)(Z]Penggunaan akan diatur lebih lanjut10X(Y)(Z)Penggunaan akan diatur lebih lanjutXYYYY..Nomor pelanggan PSTNX=2–9

  7. Prefiks Nasional

  8. Prefiks SLIX=1-1

  9. Penggunaan akan diatur lebih lanjut

  10. Prefiks SLJJX=1-9

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan telekomunikasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 43/P/M.KOMINFO/12/2007 perlu untuk disempurnakan :

  2. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881) :
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
    10,Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kate Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 diubah sebagai berikut : [A. Ketentuan Bab II Butir 2e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :]

e



  1. Nomor panggilan darurat








  2. - Polisi








  3. - Polisi








  4. - Polisi








    111 - Panggilan darurat (yanmas POLRI), khusus untuk terminal STBS






    111 - Pemadam kebakaran








    115-SAR








    118–Ambulans






    12X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    13X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut








  5. Kode Akses untuk RPUU


    X, Y = 0, 1-9




    14X(Y)(Z)


    Kode Akses untuk Pusat Layanan Informasi (Call Centre)


    X=0 Y=0-9, Z=0-9




    15X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    16X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    17X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut


    X≠0






  6. Kode Akses untuk ITKP dua tahap


    X, Y = 0, 1-9




    18X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    19X(Y)(Z]


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    10X(Y)(Z)


    Penggunaan akan diatur lebih lanjut






    XYYYY..


    Nomor pelanggan PSTN


    X=2–9






  7. Prefiks Nasional








  8. Prefiks SLI


    X=1-1






  9. Penggunaan akan diatur lebih lanjut








  10. Prefiks SLJJ


    X=1-9




Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 3 APRIL 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Perindustrian;

5. Menteri Perdagangan;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Luar Negeri;

8. Menteri dalam Negeri :

9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :

10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

11. Sekretaris Negara;

12. Jaksa Agung Republik Indonesia;

13. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;

14. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika :

15. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 03-03-2008  /  03-03-2008
Sumber
Subjek FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS – PEDOMAN PENYUSUNAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran