ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf a dan b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 dimana dalam pengangkatan jabatan fungsional pranata humas harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; PERPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENPAN No. PER/109/M.PAN/11/2005. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas (JFPH) yang meliputi: tata cara perhitungan formasi jabatan fungsional pranata humas, tata cara penetapan dan pengusulan formasi jabatan fungsional pranata humas, serta prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional pranata humas. |
|
CATATAN : |
- |
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2008. - Lamp.: 4 Hlm
|