Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Menimbang

  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
  2. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
  3. bahwa pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
  8. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
  9. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
  10. Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Migrasi adalah memindahkan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari frekuensi radio yang digunakan saat ini ke frekuensi radio tertentu.
  11. Tindakan Teknis adalah upaya secara teknis untuk mengurangi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat.
  2. Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berdasarkan hasil analisis.

Pasal 3

Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 terdiri atas 3 (tiga) tahap:

  1. praoptimalisasi;
  2. pelaksanaan Optimalisasi; dan
  3. evaluasi Optimalisas

BAB II

PRAOPTIMALISASI

Pasal 4

  1. Praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap: a. kondisi industri sektor Telekomunikasi di Pita Frekuensi Radio bersangkutan; b. persaingan usaha sektor industri; c. nilai ekonomi dari Spektrum Frekuensi Radio; d. karakteristik penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; e. kematangan teknologi (ekosistem) penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; f. cakupan dan kualitas layanan, jaringan Telekomunikasi yang telah dibangun, rencana pengembangan jaringan Telekomunikasi, jumlah dan sebaran pelanggan dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; g. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; h. kemampuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio; i. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; j. benchmark penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di tingkat internasional, termasuk dasar pertimbangan implementasi regulasi; k. ketentuan alokasi Spektrum Frekuensi Radio internasional; dan/atau l. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Telekomunikasi.
  2. Pemegang IPFR wajib menyerahkan data dalam rangka evaluasi terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e sampai dengan huruf h.
  3. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibentuk tim evaluasi.

Pasal 5

Dalam hal hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyebutkan perlu peningkatan nilai manfaat pada Pita Frekuensi Radio tertentu, praoptimalisasi dilanjutkan ke tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

BAB III

PELAKSANAAN OPTIMALISASI

Bagian Kesatu

Metode

Pasal 6

Tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui metode sebagai berikut:

  1. realokasi frekuensi radio;
  2. Refarming;
  3. Migrasi;
  4. penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio;
  5. perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio;
  6. penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR;
  7. pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio;
  8. pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi;
  9. perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
  10. Tindakan Tekni

Bagian Kedua

Realokasi Frekuensi Radio

Pasal 7

  1. Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam kebijakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional.
  2. Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional; b. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup cakupan layanan, rencana pengembangan teknologi, sebaran pelanggan, dan pemenuhan komitmen pembangunan; c. potensi penggunaan frekuensi radio yang akan datang; dan d. rencana dan masa transisi sebelum dan sesudah realokasi frekuensi radio.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Dalam hal realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dilakukan sebelum izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berakhir, pemegang baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pemegang lama izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Ketiga

Refarming

Pasal 9

  1. Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio; b. efisiensi utilitas Spektrum Frekuensi Radio; c. interferensi; d. standar teknis; dan e. keberlangsungan layanan.
  2. Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; b. tidak mempengaruhi masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. tidak menambah atau mengurangi jumlah lebar Pita Frekuensi Radio yang dimiliki pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan d. dapat mengubah besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Refarming ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Keempat

Migrasi

Pasal 11

  1. Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. keberlangsungan layanan; dan b. kematangan ekosistem.
  2. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberlakukan ketentuan Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c hanya dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio pada salah satu Pita Frekuensi Radio sampai dengan proses Migrasi selesai.
  3. Penentuan Pita Frekuensi Radio yang dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  4. Ketentuan teknis mengenai Migrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kelima

Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio

Pasal 12

Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan pada Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 13

Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pita Frekuensi Radio yang jumlah ketersediaannya lebih sedikit dari jumlah permintaan atau kebutuhan, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

  1. Dalam hal peminat penggunaan Pita Frekuensi Radio lebih sedikit dibandingkan dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan berdasarkan permohonan.
  2. Menteri menetapkan kriteria penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  3. Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  4. Peminat yang tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dinyatakan ditolak.

Bagian Keenam

Perubahan Penetapan (Reassignment) Pita Frekuensi Radio

Pasal 15

  1. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan untuk mengubah lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau wilayah layanan IPFR.
  2. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. efisiensi industri Telekomunikasi; b. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau d. adanya frekuensi radio yang tidak digunakan.
  3. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah masa berlaku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Ketentuan teknis mengenai perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketujuh

Penolakan atau Persetujuan Perpanjangan IPFR

Pasal 16

  1. Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan untuk IPFR yang akan habis masa berlaku izinnya.
  2. Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika.
  3. Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR juga didasarkan pada hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.

Bagian Kedelapan

Pengkajian Ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 17

  1. Pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan untuk penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. penyederhanaan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. peningkatan utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. perubahan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; d. nilai ekonomi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; e. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau f. kepentingan negara.
  3. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dilakukan terhadap komponen dalam formula penghitungan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR dan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR.
  4. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuesi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Pengkajian Ulang terhadap Penggunaan Teknologi

Pasal 18

  1. Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi; c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan d. menciptakan iklim persaingan yang sehat.
  2. Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. kematangan teknologi; b. ekosistem dari industri; c. pengguna dari teknologi; dan d. potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  3. Perubahan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesepuluh

Perubahan Pengenaan Bentuk Izin Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 19

  1. Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilaksanakan untuk menyesuaikan bentuk izin Spektrum Frekuensi Radio yang sesuai dengan perkembangan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi perizinan sebelumnya; b. sisa masa lisensi; c. besaran BHP frekuensi radio; dan d. masa transisi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesebelas

Tindakan Teknis

Pasal 20

  1. Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud dalam a. mencegah atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
  2. Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: a. prosedur koordinasi; b. penerapan pengaturan lebar Pita Frekuensi Radio pengaman (guardband); dan/atau c. penerapan pengaturan emisi Spektrum Frekuensi Radio (spectrum emission mask).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Teknis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV

EVALUASI OPTIMALISASI

Pasal 21

  1. Evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Optimalisasi.
  2. Evaluasi Optimalisasi dilaksanakan dengan membandingkan kondisi sebelum Optimalisasi dengan kondisi sesudah Optimalisasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB V

LAPORAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 23

  1. Pemegang IPFR wajib menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala pada tahun berjalan selama masa berlaku izin.
  2. Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. jumlah dan sebaran site atau base tranceiver station (BTS); b. jumlah dan sebaran trafik per layanan, per teknologi, dan per frekuensi radio; c. penggunaan teknologi; d. jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device) per teknologi; e. laporan keuangan; dan f. performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).
  3. Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan dalam melakukan evaluasi tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 24

Dalam hal pemegang IPFR tidak menyerahkan atau terlambat menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio;
  2. diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  3. tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radi

Pasal 25

Dalam hal pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengenaan sanksi administratif dicabut.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 26

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
  2. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
  3. bahwa pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
  8. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
  9. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
  10. Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Migrasi adalah memindahkan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari frekuensi radio yang digunakan saat ini ke frekuensi radio tertentu.
  11. Tindakan Teknis adalah upaya secara teknis untuk mengurangi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat.
  2. Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berdasarkan hasil analisis.

Pasal 3

Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 terdiri atas 3 (tiga) tahap:

  1. praoptimalisasi;
  2. pelaksanaan Optimalisasi; dan
  3. evaluasi Optimalisas

BAB II

PRAOPTIMALISASI

Pasal 4

  1. Praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap:
    a. kondisi industri sektor Telekomunikasi di Pita Frekuensi Radio bersangkutan;
    b. persaingan usaha sektor industri;
    c. nilai ekonomi dari Spektrum Frekuensi Radio;
    d. karakteristik penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    e. kematangan teknologi (ekosistem) penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    f. cakupan dan kualitas layanan, jaringan Telekomunikasi yang telah dibangun, rencana pengembangan jaringan Telekomunikasi, jumlah dan sebaran pelanggan dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    g. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    h. kemampuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio;
    i. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    j. benchmark penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di tingkat internasional, termasuk dasar pertimbangan implementasi regulasi;
    k. ketentuan alokasi Spektrum Frekuensi Radio internasional; dan/atau
    l. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Telekomunikasi.
  2. Pemegang IPFR wajib menyerahkan data dalam rangka evaluasi terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e sampai dengan huruf h.
  3. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibentuk tim evaluasi.

Pasal 5

Dalam hal hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyebutkan perlu peningkatan nilai manfaat pada Pita Frekuensi Radio tertentu, praoptimalisasi dilanjutkan ke tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

BAB III

PELAKSANAAN OPTIMALISASI

Bagian Kesatu

Metode

Pasal 6

Tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui metode sebagai berikut:

  1. realokasi frekuensi radio;
  2. Refarming;
  3. Migrasi;
  4. penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio;
  5. perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio;
  6. penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR;
  7. pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio;
  8. pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi;
  9. perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
  10. Tindakan Tekni

Bagian Kedua

Realokasi Frekuensi Radio

Pasal 7

  1. Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam kebijakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional.
  2. Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit:
    a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional;
    b. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup cakupan layanan, rencana pengembangan teknologi, sebaran pelanggan, dan pemenuhan komitmen pembangunan;
    c. potensi penggunaan frekuensi radio yang akan datang; dan
    d. rencana dan masa transisi sebelum dan sesudah realokasi frekuensi radio.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Dalam hal realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dilakukan sebelum izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berakhir, pemegang baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pemegang lama izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Ketiga

Refarming

Pasal 9

  1. Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit:
    a. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. efisiensi utilitas Spektrum Frekuensi Radio;
    c. interferensi;
    d. standar teknis; dan
    e. keberlangsungan layanan.
  2. Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
    b. tidak mempengaruhi masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. tidak menambah atau mengurangi jumlah lebar Pita Frekuensi Radio yang dimiliki pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
    d. dapat mengubah besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Refarming ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Keempat

Migrasi

Pasal 11

  1. Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit:
    a. keberlangsungan layanan; dan
    b. kematangan ekosistem.
  2. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberlakukan ketentuan Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c hanya dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio pada salah satu Pita Frekuensi Radio sampai dengan proses Migrasi selesai.
  3. Penentuan Pita Frekuensi Radio yang dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  4. Ketentuan teknis mengenai Migrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kelima

Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio

Pasal 12

Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan pada Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 13

Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pita Frekuensi Radio yang jumlah ketersediaannya lebih sedikit dari jumlah permintaan atau kebutuhan, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

  1. Dalam hal peminat penggunaan Pita Frekuensi Radio lebih sedikit dibandingkan dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan berdasarkan permohonan.
  2. Menteri menetapkan kriteria penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  3. Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  4. Peminat yang tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dinyatakan ditolak.

Bagian Keenam

Perubahan Penetapan (Reassignment) Pita Frekuensi Radio

Pasal 15

  1. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan untuk mengubah lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau wilayah layanan IPFR.
  2. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    a. efisiensi industri Telekomunikasi;
    b. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
    d. adanya frekuensi radio yang tidak digunakan.
  3. Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah masa berlaku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Ketentuan teknis mengenai perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketujuh

Penolakan atau Persetujuan Perpanjangan IPFR

Pasal 16

  1. Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan untuk IPFR yang akan habis masa berlaku izinnya.
  2. Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika.
  3. Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR juga didasarkan pada hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.

Bagian Kedelapan

Pengkajian Ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 17

  1. Pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan untuk penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    a. penyederhanaan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. peningkatan utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. perubahan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    d. nilai ekonomi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    e. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
    f. kepentingan negara.
  3. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dilakukan terhadap komponen dalam formula penghitungan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR dan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR.
  4. Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuesi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Pengkajian Ulang terhadap Penggunaan Teknologi

Pasal 18

  1. Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk:
    a. meningkatkan efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi;
    c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan
    d. menciptakan iklim persaingan yang sehat.
  2. Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit:
    a. kematangan teknologi;
    b. ekosistem dari industri;
    c. pengguna dari teknologi; dan
    d. potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  3. Perubahan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesepuluh

Perubahan Pengenaan Bentuk Izin Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 19

  1. Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilaksanakan untuk menyesuaikan bentuk izin Spektrum Frekuensi Radio yang sesuai dengan perkembangan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    a. kondisi perizinan sebelumnya;
    b. sisa masa lisensi;
    c. besaran BHP frekuensi radio; dan
    d. masa transisi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kesebelas

Tindakan Teknis

Pasal 20

  1. Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
    a. mencegah atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
    b. menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
  2. Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
    a. prosedur koordinasi;
    b. penerapan pengaturan lebar Pita Frekuensi Radio pengaman (guardband); dan/atau
    c. penerapan pengaturan emisi Spektrum Frekuensi Radio (spectrum emission mask).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Teknis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV

EVALUASI OPTIMALISASI

Pasal 21

  1. Evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Optimalisasi.
  2. Evaluasi Optimalisasi dilaksanakan dengan membandingkan kondisi sebelum Optimalisasi dengan kondisi sesudah Optimalisasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB V

LAPORAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 23

  1. Pemegang IPFR wajib menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala pada tahun berjalan selama masa berlaku izin.
  2. Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:
    a. jumlah dan sebaran site atau base tranceiver station (BTS);
    b. jumlah dan sebaran trafik per layanan, per teknologi, dan per frekuensi radio;
    c. penggunaan teknologi;
    d. jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device) per teknologi;
    e. laporan keuangan; dan
    f. performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).
  3. Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan dalam melakukan evaluasi tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 24

Dalam hal pemegang IPFR tidak menyerahkan atau terlambat menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio;
  2. diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  3. tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radi

Pasal 25

Dalam hal pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengenaan sanksi administratif dicabut.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 26

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juni 2019

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 787

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-06-2019  /  31-07-2019
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli  2019

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – OPTIMALISASI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran