Abstrak

Abstrak
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPTIMALISASI
2019
PERMENKOMINFO NO. 5 TAHUN 2019, BN. NO. (787), LL KEMKOMINFO : 16 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Spektrum frekuensi radio (SFR) merupakan SDA yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Penggunaan (SFR) mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan SFR secara berkala. Pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan SFR sehinnga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan SFR.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 96 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Optimalisasi penggunaan SFR dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Optimalisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat SFR terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio. Optimalisasi  terdiri atas 3 tahap yaitu praoptimalisasi, pelaksanaan optimalisasi dan evaluasi optimalisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi optimalisasi ditetapkan dengan Keputusan DIRJEN. Laporan penggunaan SFR diatur dalam Bab V PERMEN ini. DIRJEN melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan PERMEN ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli  2019