bahwa penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.Kominfo/06/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaandari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi,melalui sistem kawat,optik, radio, sistem elektromagnetik lainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat dan atau perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, yang diberlakukan secara sukarela dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
Persyaratan Teknis adalah parameter elektrik/elektronik, persyaratan keselamatan dan/atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan standarnasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Setiap penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka untuk:
menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan:
adopsi standar Internasional atau standar regional;
adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau
hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupaka acuan untuk:
sertifikasi;
penetapan Izin Stasiun Radio (ISR);
uji laik operasi; atau
pengawasan teknis.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui proses:
penyiapan persyaratan teknis;
penyusunan persyaratan teknis; dan
penetapan persyaratan teknis.
Penyiapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
meliputi:
identifikasi kebutuhan yang diusulkan oleh regulator dan/atau pemangku kepentingan lain;
pembentukan kelompok studi.
Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi.
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan:
pemerintah;
kelompok industri;
penyelenggara telekomunikasi;
masyarakat;
lembaga penelitian;
lembaga konsumen;
perguruan tinggi;
balai uji.
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut:
Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi);
Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut:
judul;
ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah;
persyaratan teknis;
Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup paling sedikit:
umum/operasi;
elektris dan elektronis;
keselamatan listrik;
Electromagnetic Compability (EMC).
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi setiap 2 (dua) tahun dan/atau sesuai kebutuhan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.Kominfo/06/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaandari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi,melalui sistem kawat,optik, radio, sistem elektromagnetik lainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat dan atau perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, yang diberlakukan secara sukarela dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
Persyaratan Teknis adalah parameter elektrik/elektronik, persyaratan keselamatan dan/atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan standarnasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Setiap penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka untuk:
menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Pasal 3
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirumuskan berdasarkan:
adopsi standar Internasional atau standar regional;
adaptasi standar Internasional atau standar regional; atau
hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
BAB II
RUANG LINGKUP PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 4
Ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupaka acuan untuk:
sertifikasi;
penetapan Izin Stasiun Radio (ISR);
uji laik operasi; atau
pengawasan teknis.
Pasal 6
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui proses:
penyiapan persyaratan teknis;
penyusunan persyaratan teknis; dan
penetapan persyaratan teknis.
BAB III
PENYIAPAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 7
Penyiapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
meliputi:
identifikasi kebutuhan yang diusulkan oleh regulator dan/atau pemangku kepentingan lain;
pembentukan kelompok studi.
BAB IV
PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 8
Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi.
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan:
pemerintah;
kelompok industri;
penyelenggara telekomunikasi;
masyarakat;
lembaga penelitian;
lembaga konsumen;
perguruan tinggi;
balai uji.
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut:
Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi);
Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut:
judul;
ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah;
persyaratan teknis;
Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup paling sedikit:
umum/operasi;
elektris dan elektronis;
keselamatan listrik;
Electromagnetic Compability (EMC).
BAB V
PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 11
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi setiap 2 (dua) tahun dan/atau sesuai kebutuhan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 15 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-04-2015 / 27-04-2015 |
Sumber |
BN (623) : 2 hlm. |
Subjek | ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |