Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik diperlukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  2. bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara;
  3. bahwa mengingat perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara,makatata carapendaftaran Sistem Elektronikperlu diatur secara terpisah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;

Mengingat

. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
  3. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  4. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan.
  5. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik adalah pegawai negeri, pegawai negeri sipil, atau pegawai tetap pada Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.
  6. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
  7. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
  8. Tenaga Ahli adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.
  9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya dibidang aplikasi informatika.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah:

  1. mendukung pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
  2. mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government);
  3. mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik;
  4. mendorong pertumbuhan pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara; dan
  5. memudahkan masyarakat untuk mengakses Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

  1. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
  2. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Bagian Kedua Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik

Bagian Kedua Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik

Pasal 4

  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditunjuk oleh pimpinan sekretariat Instansi Penyelenggara Negara.
  3. Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan pada jabatan, tugas, dan fungsi yang terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan surat tugas.
  5. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Dalam hal pejabat pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik, Instansi Penyelenggara Negara harus segera mengganti dengan pejabat baru.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus segera menyampaikan perubahan profil Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik beserta dokumen pendukungnya.

Pasal 6

  1. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap seluruh proses pendaftaran Sistem Elektronik.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik wajib melakukan pemutakhiran data pendaftaran Sistem Elektronik.
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1dan ayat 2 meliputi: a. menjamin kebenaran seluruh data pendaftaran Sistem Elektronik;dan b. menjaga kerahasiaan akses yang terdiri atas username dan password dan data pendaftaran Sistem Elektronik. Bagian Ketiga Persyaratan

Bagian Ketiga Persyaratan

Pasal 7

  1. Instansi Penyelenggara Negara mengajukan surat permohonan untuk memperoleh persetujuan pendaftaran Sistem Elektronik.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara elektronik.
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dibuat sesuai format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Permohonan Pendaftaran dilakukan dengan pengisian informasi Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik serta mengunggah surat permohonan dan surat tugas.
  5. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik dapat melakukan pendaftaran Sistem Elektronik setelah mendapat persetujuan Menteri.
  6. Pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan dengan mengisi informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  7. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektroniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6 paling sedikit memuat: a. Profil Instansi Penyelenggara Negara; b. Profil Sistem Elektronik;dan c. Profil Layanan.
  2. Profil Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi: a. nama resmi Instansi Penyelenggara Negara; b. alamat lengkap Instansi Penyelenggara Negara; c. alamatsitus (website) resmi Instansi Penyelenggara Negara; dan d. informasi mengenai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
  3. Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b paling sedikit meliputi: a. Perangkat Keras; b. Perangkat Lunak; c. Tenaga Ahli; d. tata kelola; dan e. sistem pengamanan.
  4. Profil Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, meliputi: a. deskripsi layanan; b. ruang lingkup layanan; c. jenis layanan; d. fungsi utama layanan; e. sasaran layanan; f. penanggung jawab layanan; dan g. kategori Sistem Elektronik.

Pasal 9

Penentuan kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 huruf g diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengesahan

Bagian Keempat Pengesahan

Pasal 10

  1. Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar.
  2. Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar.
  3. Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menjadikan Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai layanan resmi pemerintah.

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  2. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Instansi Penyelenggara Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik diperlukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  2. bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara;
  3. bahwa mengingat perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara,makatata carapendaftaran Sistem Elektronikperlu diatur secara terpisah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;

Mengingat

. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
  3. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  4. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan.
  5. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik adalah pegawai negeri, pegawai negeri sipil, atau pegawai tetap pada Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.
  6. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
  7. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
  8. Tenaga Ahli adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.
  9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya dibidang aplikasi informatika.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah:

  1. mendukung pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
  2. mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government);
  3. mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik;
  4. mendorong pertumbuhan pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara; dan
  5. memudahkan masyarakat untuk mengakses Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

BAB II
PENDAFTARAN

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3

  1. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
  2. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Bagian Kedua Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik

 

Bagian Kedua
Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik

Pasal 4

  1. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditunjuk oleh pimpinan sekretariat Instansi Penyelenggara Negara.
  3. Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan pada jabatan, tugas, dan fungsi yang terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan surat tugas.
  5. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Dalam hal pejabat pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik, Instansi Penyelenggara Negara harus segera mengganti dengan pejabat baru.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus segera menyampaikan perubahan profil Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik beserta dokumen pendukungnya.

Pasal 6

  1. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap seluruh proses pendaftaran Sistem Elektronik.
  2. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik wajib melakukan pemutakhiran data pendaftaran Sistem Elektronik.
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1dan ayat 2 meliputi:
    a. menjamin kebenaran seluruh data pendaftaran Sistem Elektronik;dan
    b. menjaga kerahasiaan akses yang terdiri atas username dan password dan data pendaftaran Sistem Elektronik. Bagian Ketiga Persyaratan

Bagian Ketiga
Persyaratan

Pasal 7

  1. Instansi Penyelenggara Negara mengajukan surat permohonan untuk memperoleh persetujuan pendaftaran Sistem Elektronik.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara elektronik.
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dibuat sesuai format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Permohonan Pendaftaran dilakukan dengan pengisian informasi Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik serta mengunggah surat permohonan dan surat tugas.
  5. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik dapat melakukan pendaftaran Sistem Elektronik setelah mendapat persetujuan Menteri.
  6. Pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan dengan mengisi informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  7. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektroniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6 paling sedikit memuat:
    a. Profil Instansi Penyelenggara Negara;
    b. Profil Sistem Elektronik;dan
    c. Profil Layanan.
  2. Profil Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi:
    a. nama resmi Instansi Penyelenggara Negara;
    b. alamat lengkap Instansi Penyelenggara Negara;
    c. alamatsitus (website) resmi Instansi Penyelenggara Negara; dan
    d. informasi mengenai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
  3. Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b paling sedikit meliputi:
    a. Perangkat Keras;
    b. Perangkat Lunak;
    c. Tenaga Ahli;
    d. tata kelola; dan
    e. sistem pengamanan.
  4. Profil Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, meliputi:
    a. deskripsi layanan;
    b. ruang lingkup layanan;
    c. jenis layanan;
    d. fungsi utama layanan;
    e. sasaran layanan;
    f. penanggung jawab layanan; dan
    g. kategori Sistem Elektronik.

Pasal 9

Penentuan kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 huruf g diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengesahan

Bagian Keempat
Pengesahan

Pasal 10

  1. Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar.
  2. Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar.
  3. Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menjadikan Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai layanan resmi pemerintah.

BAB III
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  2. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Instansi Penyelenggara Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 321


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-02-2015  /  25-02-2015
Sumber

BN (321) : 7 hlm.

Subjek PENDAFTARAN - SISTEM ELEKTRONIK - INSTANSI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran