Abstrak

Abstrak
PENDAFTARAN - SISTEM ELEKTRONIK - INSTANSI
2015
PERMENKOMINFO NO. 2 TAHUN 2015, BN NO. 321, LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA.

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara .

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2012; KEPRES No 121/P Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata cara pendaftaran sistem elektronik bagi Instansi Penyelenggara Negara dengan menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam pengaturannya antara lain definisi pejabat pendaftar sistem elektronik yng ditunjuk oleh pimpinan sekretariat pada Instansi Penyelenggara Negara. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi diajukan kepada Menteri melalui online/website www.layanan.go.id. Persyaratan pendaftaran harus melampirkan informasi paling sedikit memuat profil instansi penyelenggara negara, profil sistem elektronik, dan profil layanan. Instansi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendaftaran system elektronik instansi penyelenggara negara.

 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Februari 2015.

Lamp : 6 hlm