Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
9
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
12-02-2015
/
12-02-2015
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Februari 2015.
Subjek
PERUBAHAN - IZIN PENYELENGGARAAN POS – PERSYARATAN DAN TATA CARA