bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan pos, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5403); SALINAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan TataCara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara Pos wajib mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri setiap penerbitan izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan.2.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan tidak memerlukan rekomendasi kembali dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
3
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan jenis izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Permohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk jenis layanan logistik dan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d yang prosesnya terkait dengan kewenangan instansi lain, proses perizinannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan ijin yang diajukan.
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 8 ayat (1) huruf d, dan Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan/atau surat elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan izin diterima.
Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya Izin.
Surat perintah membayar biaya izin diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis melalui surat dan/atau email.
Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung 14(empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Surat Perintah Membayar, maka izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
Pemindahtanganan Izin penyelenggaraan Pos wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pemindahtanganan hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi.
Permohonan Pemindahtanganan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
uraian stuktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan;
rencana usaha setelah perubahan kepemilikan saham;
surat perjanjian rencana perubahan Pemindahtanganan Izin yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan; dan
identitas pihak-pihak yang berkepentingan.(5a) Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diberikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama badan usaha wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 20.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal dikenakan biaya izin dimaksud dalam Pasal 22 sesuai dengan jenis izinnya.(5a) Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan perubahan nama badan usaha Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (2) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan izin.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap salah satu jenis layanan tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administratif pada jenis layanan lainnya, dan izin penyelenggaraannya akan disesuaikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan pos, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
mengingat
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5403); SALINAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan TataCara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penyelenggara Pos wajib mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri setiap penerbitan izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan tidak memerlukan rekomendasi kembali dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
3
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan jenis izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Permohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk jenis layanan logistik dan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d yang prosesnya terkait dengan kewenangan instansi lain, proses perizinannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan ijin yang diajukan.
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 8 ayat (1) huruf d, dan Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan/atau surat elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan izin diterima.
Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 15
Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya Izin.
Surat perintah membayar biaya izin diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis melalui surat dan/atau email.
Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung 14(empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Surat Perintah Membayar, maka izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
Pasal 21
Pemindahtanganan Izin penyelenggaraan Pos wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pemindahtanganan hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi.
Permohonan Pemindahtanganan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
uraian stuktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan;
rencana usaha setelah perubahan kepemilikan saham;
surat perjanjian rencana perubahan Pemindahtanganan Izin yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan; dan
identitas pihak-pihak yang berkepentingan.
(5a) Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diberikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 22
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama badan usaha wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 20.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal dikenakan biaya izin dimaksud dalam Pasal 22 sesuai dengan jenis izinnya.
(5a) Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan perubahan nama badan usaha Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 40
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (2) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan izin.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap salah satu jenis layanan tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administratif pada jenis layanan lainnya, dan izin penyelenggaraannya akan disesuaikan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 9 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-02-2015 / 12-02-2015 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Februari 2015. |
Subjek | PERUBAHAN - IZIN PENYELENGGARAAN POS – PERSYARATAN DAN TATA CARA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |