ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan pos, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos yaitu: Pasal 4; Pasal 10; Pasal 12 ayat (1) dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3); Pasal 14; Pasal 15 ayat (1); Pasal 21; Pasal 22 ayat (4) dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan ayat (5a); Pasal 40 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Februari 2015. |