Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan
3
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
03-02-2015
/
04-02-2015
Sumber
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.
Subjek
PERUBAHAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK - PENYELENGGARAAN