ABSTRAK : |
- |
Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan komunikasi Radio antar Penduduk, perlu dilakukan percepatan proses Antarpenduduk, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggraan Komunikasi Radio Antar Penduduk |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP N 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011; PERMEN KOMINFO No. 18 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk yaitu IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.
|