Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.

Lamp. : 5 hlm.

Subjek UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran