ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan nomenklatur terhadap Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sehingga perlu adanya penyesuaian kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dengan menetapkan Peraturan Menteri Koiminfo tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMEN-KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi dari UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio; Susunan Organisasi dari UPT; Tata Kerja; lokasi; dan Eselonisasi dalam UPT. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009. Lamp. : 5 hlm. |