Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
5
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
15-01-2014
/
21-01-2014
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Januari 2014 dan ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 6 hlm.
Subjek
PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER – PERSYARATAN TEKNIS