bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik guna memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut LPSE Kemkominfo adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan SPSE dan memfasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Portal Pengadaan Nasional.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan infrastrukturnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada lnstitusi lain Pengguna APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas Pengguna SPSE yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID dalam SPSE.
Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan oleh LPSE.
Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
LPSE Kemkominfo dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement.
LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
LPSE Kemkominfo secara bertahap membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan LKPP.
LPSE Kemkominfo mempunyai tugas:
memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa;
memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara E-Procurement;
memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPSE Kemkominfo dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
LPSE Kemkominfo tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), LPSE Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement;
pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan
pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
LPSE Kemkominfo secara fungsional melekat pada Pusat Data dan Sarana Informatika.
Perangkat kerja LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit meliputi:
Unit Administrasi Sistem Elektronik;
Unit Registrasi dan Verifikasi; dan
Unit Layanan dan Dukungan.
Pengangkatan perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Unit Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan pengelolaan SPSE.
Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE.
Unit Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan;
pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kemkominfo; dan
pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE;
pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE;
menyetujui dan menolak pendaftaran Pengguna SPSE; dan
menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan daftar hitam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi:
pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau EProcurement;
pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
LPSE Kemkominfo menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE.
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
layanan Pengguna SPSE;
penanganan masalah (error handling);
pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Dalam melaksanakan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPSE Kemkominfo menyediakan:
ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kemkominfo;
pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon, dan kunjungan ke lokasi LPSE Kemkominfo; dan
pengumuman permasalahan atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
Untuk memfasilitasi layanan SPSE pada setiap satuan kerja ditunjuk seorang Sub Admin.
Sub Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan User ID dan Password kepada panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerjanya.
Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan
memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Pengelola LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
Pengelola LPSE Kemkominfo tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2013
TENTANG
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik guna memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut LPSE Kemkominfo adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan SPSE dan memfasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Portal Pengadaan Nasional.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan infrastrukturnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada lnstitusi lain Pengguna APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas Pengguna SPSE yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID dalam SPSE.
Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh User ID dan Password yang diberikan oleh LPSE.
Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
BAB II
PEMBENTUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
LPSE Kemkominfo dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement.
LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
LPSE Kemkominfo secara bertahap membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan LKPP.
Pasal 3
LPSE Kemkominfo mempunyai tugas:
memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa;
memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara E-Procurement;
memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPSE Kemkominfo dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
LPSE Kemkominfo tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), LPSE Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement;
pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan
pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
BAB III
PERANGKAT KERJA
Bagian Kesatu
Bentuk dan Perangkat Kerja
Pasal 5
LPSE Kemkominfo secara fungsional melekat pada Pusat Data dan Sarana Informatika.
Pasal 6
Perangkat kerja LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit meliputi:
Unit Administrasi Sistem Elektronik;
Unit Registrasi dan Verifikasi; dan
Unit Layanan dan Dukungan.
Pengangkatan perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Perangkat Kerja
Pasal 7
Unit Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan pengelolaan SPSE.
Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE.
Unit Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan;
pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kemkominfo; dan
pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE;
pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE;
menyetujui dan menolak pendaftaran Pengguna SPSE; dan
menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan daftar hitam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi:
pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau EProcurement;
pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN FASILITAS PENDUKUNG
Pasal 9
LPSE Kemkominfo menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE.
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
layanan Pengguna SPSE;
penanganan masalah (error handling);
pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Pasal 10
Dalam melaksanakan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPSE Kemkominfo menyediakan:
ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kemkominfo;
pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon, dan kunjungan ke lokasi LPSE Kemkominfo; dan
pengumuman permasalahan atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
Pasal 11
Untuk memfasilitasi layanan SPSE pada setiap satuan kerja ditunjuk seorang Sub Admin.
Sub Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan User ID dan Password kepada panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerjanya.
BAB V
PENGELOLA LPSE KEMKOMINFO
Pasal 12
Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan
memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Pengelola LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
Pengelola LPSE Kemkominfo tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 25 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-10-2013 / 04-12-2013 |
Sumber |
BN (1413) : 0 hlm. |
Subjek | PENGADAAN BARANG/JASA – SECARA ELEKTRONIK |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |