All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/ M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz merupakan Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz.
Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan moda TDD dengan pembagian sebagai berikut:
rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional;
rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan:
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona;
rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dibatasi paling lama sampai dengan tanggal 17 November 2029.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melakukan koordinasi teknis dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz lainnya dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD dan/atau bentuk lainnya.
Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi teknis dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait.
Koordinasi penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous) pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz wajib dilakukan.
Penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan ketentuan:
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
tidak mengubah masa laku izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang telah ditetapkan di dalam izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; dan
seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditanggung oleh masing-masing Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan rentang frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk izin Pita Frekuensi Radio.
Pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin Pita Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1277);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1013); dan
Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/ M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
BAB II
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 23 GHz
Pasal 2
Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz merupakan Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz.
Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan moda TDD dengan pembagian sebagai berikut:
rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional;
rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan:
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan
layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona;
rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dibatasi paling lama sampai dengan tanggal 17 November 2029.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 3
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).
BAB III
KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 23 GHz
Pasal 4
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melakukan koordinasi teknis dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz lainnya dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD dan/atau bentuk lainnya.
Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi teknis dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait.
Koordinasi penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
BAB IV
PENATAAN ULANG REFARMING PITA FREKUENSI RADIO 23 GHz
Pasal 6
Dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous) pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz wajib dilakukan.
Pasal 7
Penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan ketentuan:
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
tidak mengubah masa laku izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang telah ditetapkan di dalam izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; dan
seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditanggung oleh masing-masing Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V
IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 8
Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan rentang frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk izin Pita Frekuensi Radio.
Pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin Pita Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 9
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1277);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1013); dan
Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2020
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekunsi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
In English Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 4 of 2020 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-09-2020 / 24-09-2020 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Subjek | PITA FREKUNSI RADIO 2,3 GHz – PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUNSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Repeal :
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |