ABSTRAK : |
- |
Spektrum frekunsi radio merupakan daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Penggunaan ppektrum frekunsi radio harus memperhatikan pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekunsi radio di masa depan dan bahwa PERMEN Kominfo No 08/PER/M.KOMONFO/01/2019 sebagaimana telah diunah dengan PERMEN Kominfo No. 28 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2020; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; PERMENKOMINFO no. 13 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz merupakan Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz dengan menggunakan moda TDD dan diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Koordinasi penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz diatur dalam Bab III PERMEN ini. Dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz wajib dilakukan. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam Bab V PERMEN ini. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |