Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 11 Desember 2012
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 tata-cara frekuensi-radio jaringan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 43/2012 |
Tanggal unggah | Selasa, 18 Juli 2017 |
Diunduh sebanyak | 649 kali |
Status | Dicabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012, Tanggal 11 Desember 2012, tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada
Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan
Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. -- Jakarta, 2012.
BN ( 1236) : 2 hlm. PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN -- PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ -- TATA CARA SELEKSI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008
Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
PERMENKOMINFO Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
PERMENKOMINFO Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan menteri perhubungan No. KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)