Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 3 ayat (2) huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sekurang-kurangnya meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

  2. bahwa pada alokasi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) terdapat 2 (dua) Pita Frekuensi Radio yang belum dipergunakan yaitu pada Pita Frekuensi Radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz dan Pita Frekuensi Radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. International Mobile Telecommunication-2000 (IMT–2000) adalah suatu sistem telekomunikasi global dengan infrastruktur nirkabel yang menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu untuk dipakai dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah Pita Frekuensi Radio 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda FDD serta Pita Frekuensi Radio 1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHz untuk moda TDD.

  5. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz melalui evaluasi komparatif (beauty contest).

  6. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses Seleksi.

  7. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang mengatur ketentuan-ketentuan proses Seleksi termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran, proses Seleksi, dan pengaturan pasca Seleksi.

  8. Pemenang Seleksi adalah peserta Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz.

  9. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme Seleksi yang terdiri dari Biaya Izin Awal dan Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio Tahunan.

  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Seleksi dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya nasional terbatas dalam rangka mendukung target pembangunan telekomunikasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi percepatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan nasional.

Pasal 3

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien;

  2. efektif;

  3. tidak diskriminatif; dan

  4. akuntabel.

Pasal 4

  1. Objek Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

    1. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan

    2. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

  2. Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cakupan wilayah nasional.

Pasal 5

Peserta Seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz serta telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 6

  1. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri.

  2. Ketua Tim Seleksi dijabat secara ex officio oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Tim Seleksi dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Seleksi.

  4. Tim Seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas.

Pasal 7

Peserta Seleksi dan Tim Seleksi serta pihak terkait lainnya harus memenuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Seleksi;

  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Seleksi;

  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;

  4. menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Seleksi;

  6. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan

  7. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi.

Pasal 8

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun implementasi tata cara Seleksi;

  2. menetapkan Dokumen Seleksi;

  3. mengusulkan Tim Pendukung bila diperlukan kepada Menteri;

  4. mengumumkan pelaksanaan Seleksi;

  5. melakukan evaluasi Dokumen Permohonan;

  6. menetapkan dan mengumumkan peringkat hasil Seleksi;

  7. menjawab sanggahan bila ada;

  8. menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri;

  9. mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil Seleksi kepada Menteri; dan

  10. menyimpan seluruh dokumen asli dari proses Seleksi.

Pasal 9

Persiapan Seleksi terdiri atas kegiatan penyusunan metode penilaian Seleksi dan jadwal Seleksi yang dituangkan dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 10

  1. Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah:

    1. sistem gugur; dan

    2. sistem penilaian.

  2. Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

  3. Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi:

    1. evaluasi teknis;

    2. evaluasi manajemen finansial; dan

    3. evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance).

  4. Unsur-unsur yang dinilai dalam evaluasi kelayakan harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.

  5. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria evaluasi kelayakan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 11

  1. Seleksi meliputi tahapan sebagai berikut:

    1. pengumuman Seleksi;

    2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi;

    3. penyerahan pertanyaan tertulis;

    4. pemberian penjelasan;

    5. penyerahan Dokumen Permohonan;

    6. pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan;

    7. evaluasi Dokumen Permohonan;

    8. penetapan peringkat hasil Seleksi;

    9. pengumuman peringkat hasil Seleksi;

    10. sanggahan; dan

    11. penetapan Pemenang Seleksi.

  2. Tim Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan Seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk setiap tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

  1. Dokumen Seleksi sekurang-kurangnya mengatur sebagai berikut:

    1. ruang lingkup Seleksi;

    2. jadwal pelaksanaan Seleksi;

    3. persyaratan untuk mengikuti Seleksi;

    4. tata cara evaluasi;

    5. hak dan kewajiban Pemenang Seleksi;

    6. kerahasiaan informasi;

    7. sanksi-sanksi;

    8. bentuk dan format surat jaminan;

    9. format permohonan mengikuti Seleksi; dan

    10. format surat-surat pernyataan dan pakta integritas.

  2. Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Seleksi.

Pasal 13

  1. Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi secara luas kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.

  2. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang berminat mengikuti Seleksi, wajib melakukan pendaftaran dan mengambil Dokumen Seleksi.

  3. Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.

Pasal 14

  1. Untuk memperjelas Dokumen Seleksi, Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi.

  2. Pemberian penjelasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari calon peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.

  3. Apabila tidak ada calon peserta Seleksi yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.

  4. Ketidakhadiran calon peserta Seleksi pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.

  5. Dalam hal terdapat perubahan berdasarkan pemberian penjelasan, maka perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum Dokumen Seleksi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.

  6. Tim Seleksi memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Seleksi bila ada, kepada seluruh calon peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.

Pasal 15

  1. Calon Peserta Seleksi menyerahkan Dokumen Permohonan sesuai persyaratan pada tanggal dan waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

  2. Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam 2 (dua) sampul, yang terdiri dari:

    1. Sampul I berisikan dokumen administrasi; dan

    2. Sampul II berisikan dokumen kelayakan.

  3. Dokumen Permohonan yang disampaikan selain pada tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh Tim Seleksi.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penyerahan Dokumen Permohonan diatur dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 16

  1. Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan seluruh Peserta Seleksi.

  2. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari Peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.

  3. Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan, maka Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.

  4. Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.

  5. Tim Seleksi memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan kepada seluruh Peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.

Pasal 17

  1. Tim Seleksi melakukan Evaluasi Dokumen Permohonan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. evaluasi administrasi; dan

    2. evaluasi kelayakan.

  2. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    1. Tim Seleksi dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan;

    2. Permohonan yang memenuhi syarat adalah permohonan yang sesuai dengan ketentuan, dan syarat-syarat yang diatur dalam Dokumen Seleksi;

    3. Setiap orang dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Tim Seleksi selama proses evaluasi;

    4. Dalam hal ditemukan bukti adanya persaingan yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persengkongkolan) antara Peserta Seleksi dan/atau Tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:1) Peserta Seleksi yang terlibat dinyatakan gugur dan/atau penetapan Pemenang Seleksinya dibatalkan;2) Anggota Tim Seleksi yang terlibat persengkongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;3) Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan Peserta Seleksi lainnya yang tidak terlibat (bila ada);4) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka Seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 18

  1. Evaluasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan yaitu antara lain sebagai berikut:

    1. formulir permohonan mengikuti Seleksi;

    2. copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;

    3. copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;

    4. copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;

    5. copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    6. Jaminan Keikutsertaan Seleksi;

    7. surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama dan/atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:1) surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;2) surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);3) surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;4) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;5) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;6) surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;7) surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;8) surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;9) surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;10) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia;11) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan12) surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.

  2. Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:

    1. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    2. formulir permohonan mengikuti Seleksi, surat-surat pernyataan, termasuk pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Dokumen Seleksi.

    3. Jaminan Keikutsertaan Seleksi dalam bentuk Bank Garansi memenuhi ketentuan sebagai berikut:1) diterbitkan oleh Bank BUMN;2) Jaminan Keikutsertaan Seleksi adalah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006; dan3) masa laku dan nama Peserta Seleksi yang dijamin serta nama yang menerima jaminan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.

  3. Tim Seleksi mengkonfirmasi dan mengklarifikasi substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan kepada Penerbit Jaminan serta memastikan Jaminan dapat dicairkan sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah surat pernyataan wanprestasi dari Tim Seleksi diterima oleh Penerbit Jaminan.

  4. Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.

  5. Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi.

  6. Peserta Seleksi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan evaluasi kelayakan.

  7. Peserta Seleksi yang tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur.

  8. Dalam hal tidak ada peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Tim Seleksi memberikan kesempatan kepada seluruh peserta seleksi untuk memenuhi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil evaluasi administrasi.

  9. Dalam hal terdapat beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka peserta seleksi tersebut dinyatakan gugur dan proses seleksi administrasi tetap dilanjutkan.

  10. Dalam hal seluruh peserta seleksi tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 19

Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap dokumen kelayakan yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. evaluasi kelayakan dilakukan terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi;

  2. unsur-unsur yang dievaluasi kelayakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, yaitu teknis, manajemen finansial, dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) Peserta Seleksi;

  3. evaluasi kelayakan dilakukan dengan sistem nilai yaitu dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai; dan

  4. apabila dalam evaluasi kelayakan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Seleksi.

Pasal 20

  1. Tim Seleksi berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyusun Berita Acara Hasil Evaluasi.

  2. Tim Seleksi menetapkan peringkat hasil Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan;

    2. dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi;

    3. dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.

Pasal 21

Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui Website Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 22

  1. Peserta Seleksi hanya dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam tenggang waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman peringkat hasil Seleksi, disertai bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Sanggahan diajukan oleh Peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yaitu:

    1. penyimpangan terhadap prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini atau yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi; dan/atau

    2. penyalahgunaan wewenang oleh Tim Seleksi dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.

  3. Tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.

  4. Dalam hal sanggahan terbukti benar, maka Tim Seleksi melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

  5. Dalam hal sanggahan terbukti tidak benar, maka Tim Seleksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua proses Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.

Pasal 23

  1. Menteri menetapkan Pemenang Seleksi berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi dengan ketentuan:

    1. sampai dengan masa sanggah berakhir tidak ada sanggahan dari Peserta Seleksi; atau

    2. sanggahan Peserta Seleksi tidak terbukti kebenarannya.

  2. Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:

    1. peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan

    2. peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

  3. Keputusan Menteri mengenai penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah final dan mengikat.

Pasal 24

  1. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Jaminan Keikutsertaan Seleksi yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara dan penetapan Pemenang Seleksi dapat dilakukan kepada pemenang cadangan dengan urutan peringkat.

  2. Dalam hal semua Pemenang Seleksi yang ditetapkan mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 25

  1. Jaminan Keikutsertaan Seleksi dikembalikan kepada Peserta Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. bagi Peserta Seleksi yang tidak menang, akan dikembalikan setelah ditetapkan adanya Pemenang Seleksi; atau

    2. bagi Pemenang Seleksi, akan dikembalikan setelah diterimanya Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond).

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaminan Keikutsertaan Seleksi dicairkan dalam hal Peserta Seleksi mengundurkan diri atau dinyatakan gugur karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.

Pasal 26

Pemenang Seleksi memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mendapat penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan sebagai berikut:1) Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berlaku secara nasional untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan2) pemberian Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dilakukan setelah Pemenang Seleksi membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama.

  2. Mendapat penyesuian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Pasal 27

Pemenang Seleksi mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

  2. membayar lunas BHP IPSFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan tahun kesepuluh secara tepat waktu;

  3. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);

  4. menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond);

  5. melaksanakan segala kewajiban yang telah disanggupi oleh Pemenang Seleksi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan, yaitu:1) memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz;2) mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;3) memenuhi tingkat komponen dalam negeri;4) memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia; dan5) memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan.

  6. melaporkan data teknis setiap site 3G Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Operasi Sumber Daya.

Pasal 28

  1. Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a adalah sebesar 2 (dua) kali penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006.

  2. Besaran penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c angka 2) adalah berdasarkan konversi Harga Lelang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 dengan menggunakan BI rate setiap tahunnya dari tahun 2006 sampai tahun 2012.

  3. Skema pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BHP IPSRF Tahunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

  1. Besaran Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c untuk setiap Pemenang Seleksi adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa laku sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

  3. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) untuk tahun pertama diberikan oleh Pemenang Seleksi pada saat pengajuan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

  4. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diperbaharui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tahun sebelumnya.

  5. Waktu penyampaian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 30

  1. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d berupa Bank Garansi dengan nilai sebesar 102% (seratus dua persen) dari BHP IPSFR Tahunan (1.02 x BHP IPSFR Tahunan) untuk masing-masing objek Seleksi yang dimenangkan.

  2. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) untuk BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1) diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret di periode tahun berjalan (tahun N), dengan pola perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) terhitung sejak tanggal penerbitan Bank Garansi (tahun N) sampai dengan tanggal 31 Maret tahun jatuh tempo pembayaran BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1).

  4. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) wajib diperbarui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) tahun sebelumnya.

Pasal 31

  1. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi dilakukan dalam hal Pemenang Seleksi:

    1. tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a; dan/atau

    2. tidak menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d.

  2. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi sebagai akibat tidak dilakukannya pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan pembatalan sebagai Pemenang Seleksi.

Pasal 32

  1. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) akan dicairkan apabila Pemenang Seleksi terlambat melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan periode berikutnya.

  2. Pemenang Seleksi wajib menyampaikan kembali Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) periode berikutnya.

  3. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) yang baru, namun Pemenang Seleksi melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan sebelum jatuh tempo, maka akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi untuk permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya dan Menteri berhak mengumumkan ke publik.

  4. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) dan tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan maka Menteri:

    1. memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 1 (satu) bulan dan setiap peringatan disampaikan ke publik;

    2. mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. menghentikan penggunaan pita frekuensi tambahan sampai dengan dilunasinya tagihan BHP IPSFR tahunan beserta dendanya.

  5. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya.

  6. Menteri dapat mencabut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio atas Pita Frekuensi Radio tambahan apabila Pemenang Seleksi tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR setelah dilakukannya 3 (tiga) kali peringatan tertulis.

Pasal 33

Teknologi yang digunakan Pemenang Seleksi dalam menyelenggarakan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah sistem IMT-2000 terestrial moda FDD, mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-4.

Pasal 34

  1. Pemenang Seleksi wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan dengan tingkat komponen dalam negeri, sebagai berikut:

    1. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan

    2. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expenses) per tahun.

  2. Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.

Pasal 35

Rencana penggelaran jaringan yang dicantumkan Pemenang Seleksi dalam Dokumen Permohonan menjadi kewajiban pembangunan Pemenang Seleksi yang akan dituangkan dalam penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian Seleksi dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 43 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAGAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 3 ayat (2) huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sekurang-kurangnya meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

  2. bahwa pada alokasi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) terdapat 2 (dua) Pita Frekuensi Radio yang belum dipergunakan yaitu pada Pita Frekuensi Radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz dan Pita Frekuensi Radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. International Mobile Telecommunication-2000 (IMT–2000) adalah suatu sistem telekomunikasi global dengan infrastruktur nirkabel yang menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu untuk dipakai dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah Pita Frekuensi Radio 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda FDD serta Pita Frekuensi Radio 1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHz untuk moda TDD.

  5. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz melalui evaluasi komparatif (beauty contest).

  6. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses Seleksi.

  7. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang mengatur ketentuan-ketentuan proses Seleksi termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran, proses Seleksi, dan pengaturan pasca Seleksi.

  8. Pemenang Seleksi adalah peserta Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz.

  9. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme Seleksi yang terdiri dari Biaya Izin Awal dan Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio Tahunan.

  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Seleksi dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya nasional terbatas dalam rangka mendukung target pembangunan telekomunikasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi percepatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan nasional.

Pasal 3

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien;

  2. efektif;

  3. tidak diskriminatif; dan

  4. akuntabel.

BAB II

SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz

Bagian Kesatu

Objek Seleksi

Pasal 4

  1. Objek Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

    1. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan

    2. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

  2. Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cakupan wilayah nasional.

Bagian Kedua

Peserta Seleksi

Pasal 5

Peserta Seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz serta telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi.

Bagian Ketiga

Pelaksana Seleksi

Pasal 6

  1. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri.

  2. Ketua Tim Seleksi dijabat secara ex officio oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Tim Seleksi dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Seleksi.

  4. Tim Seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas.

Bagian Keempat

Etika Seleksi

Pasal 7

Peserta Seleksi dan Tim Seleksi serta pihak terkait lainnya harus memenuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Seleksi;

  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Seleksi;

  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;

  4. menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Seleksi;

  6. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan

  7. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi.

BAB III

TUGAS DAN KEWENANGAN TIM SELEKSI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menyusun implementasi tata cara Seleksi;

  2. menetapkan Dokumen Seleksi;

  3. mengusulkan Tim Pendukung bila diperlukan kepada Menteri;

  4. mengumumkan pelaksanaan Seleksi;

  5. melakukan evaluasi Dokumen Permohonan;

  6. menetapkan dan mengumumkan peringkat hasil Seleksi;

  7. menjawab sanggahan bila ada;

  8. menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri;

  9. mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil Seleksi kepada Menteri; dan

  10. menyimpan seluruh dokumen asli dari proses Seleksi.

Bagian Kedua

Persiapan Seleksi

Pasal 9

Persiapan Seleksi terdiri atas kegiatan penyusunan metode penilaian Seleksi dan jadwal Seleksi yang dituangkan dalam Dokumen Seleksi.

Bagian Ketiga

Metode Penilaian Seleksi

Pasal 10

  1. Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah:

    1. sistem gugur; dan

    2. sistem penilaian.

  2. Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

  3. Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi:

    1. evaluasi teknis;

    2. evaluasi manajemen finansial; dan

    3. evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance).

  4. Unsur-unsur yang dinilai dalam evaluasi kelayakan harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.

  5. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria evaluasi kelayakan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.

Bagian Keempat

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pasal 11

  1. Seleksi meliputi tahapan sebagai berikut:

    1. pengumuman Seleksi;

    2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi;

    3. penyerahan pertanyaan tertulis;

    4. pemberian penjelasan;

    5. penyerahan Dokumen Permohonan;

    6. pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan;

    7. evaluasi Dokumen Permohonan;

    8. penetapan peringkat hasil Seleksi;

    9. pengumuman peringkat hasil Seleksi;

    10. sanggahan; dan

    11. penetapan Pemenang Seleksi.

  2. Tim Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan Seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk setiap tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kelima

Dokumen Seleksi

Pasal 12

  1. Dokumen Seleksi sekurang-kurangnya mengatur sebagai berikut:

    1. ruang lingkup Seleksi;

    2. jadwal pelaksanaan Seleksi;

    3. persyaratan untuk mengikuti Seleksi;

    4. tata cara evaluasi;

    5. hak dan kewajiban Pemenang Seleksi;

    6. kerahasiaan informasi;

    7. sanksi-sanksi;

    8. bentuk dan format surat jaminan;

    9. format permohonan mengikuti Seleksi; dan

    10. format surat-surat pernyataan dan pakta integritas.

  2. Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Seleksi.

BAB IV

TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz

Bagian Kesatu

Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Seleksi serta Penyampaian Pertanyaan Tertulis

Pasal 13

  1. Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi secara luas kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.

  2. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang berminat mengikuti Seleksi, wajib melakukan pendaftaran dan mengambil Dokumen Seleksi.

  3. Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.

Bagian Kedua

Pemberian Penjelasan

Pasal 14

  1. Untuk memperjelas Dokumen Seleksi, Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi.

  2. Pemberian penjelasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari calon peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.

  3. Apabila tidak ada calon peserta Seleksi yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.

  4. Ketidakhadiran calon peserta Seleksi pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.

  5. Dalam hal terdapat perubahan berdasarkan pemberian penjelasan, maka perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum Dokumen Seleksi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.

  6. Tim Seleksi memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Seleksi bila ada, kepada seluruh calon peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.

Bagian Ketiga

Penyerahan Dokumen Permohonan

Pasal 15

  1. Calon Peserta Seleksi menyerahkan Dokumen Permohonan sesuai persyaratan pada tanggal dan waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

  2. Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam 2 (dua) sampul, yang terdiri dari:

    1. Sampul I berisikan dokumen administrasi; dan

    2. Sampul II berisikan dokumen kelayakan.

  3. Dokumen Permohonan yang disampaikan selain pada tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh Tim Seleksi.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penyerahan Dokumen Permohonan diatur dalam Dokumen Seleksi.

Bagian Keempat

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan

Pasal 16

  1. Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan seluruh Peserta Seleksi.

  2. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari Peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.

  3. Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan, maka Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.

  4. Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.

  5. Tim Seleksi memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan kepada seluruh Peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.

Bagian Kelima

Evaluasi Dokumen Permohonan

Paragraf 1

Umum

Pasal 17

  1. Tim Seleksi melakukan Evaluasi Dokumen Permohonan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. evaluasi administrasi; dan

    2. evaluasi kelayakan.

  2. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    1. Tim Seleksi dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan;

    2. Permohonan yang memenuhi syarat adalah permohonan yang sesuai dengan ketentuan, dan syarat-syarat yang diatur dalam Dokumen Seleksi;

    3. Setiap orang dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Tim Seleksi selama proses evaluasi;

    4. Dalam hal ditemukan bukti adanya persaingan yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persengkongkolan) antara Peserta Seleksi dan/atau Tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
      1) Peserta Seleksi yang terlibat dinyatakan gugur dan/atau penetapan Pemenang Seleksinya dibatalkan;
      2) Anggota Tim Seleksi yang terlibat persengkongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
      3) Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan Peserta Seleksi lainnya yang tidak terlibat (bila ada);
      4) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka Seleksi dinyatakan gagal.

Paragraf 2

Evaluasi Administrasi

Pasal 18

  1. Evaluasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan yaitu antara lain sebagai berikut:

    1. formulir permohonan mengikuti Seleksi;

    2. copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;

    3. copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;

    4. copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;

    5. copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    6. Jaminan Keikutsertaan Seleksi;

    7. surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama dan/atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
      1) surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;
      2) surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);
      3) surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
      4) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      5) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      6) surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      7) surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      8) surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;
      9) surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;
      10) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia;
      11) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan
      12) surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.

  2. Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:

    1. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    2. formulir permohonan mengikuti Seleksi, surat-surat pernyataan, termasuk pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Dokumen Seleksi.

    3. Jaminan Keikutsertaan Seleksi dalam bentuk Bank Garansi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1) diterbitkan oleh Bank BUMN;
      2) Jaminan Keikutsertaan Seleksi adalah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006; dan
      3) masa laku dan nama Peserta Seleksi yang dijamin serta nama yang menerima jaminan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.

  3. Tim Seleksi mengkonfirmasi dan mengklarifikasi substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan kepada Penerbit Jaminan serta memastikan Jaminan dapat dicairkan sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah surat pernyataan wanprestasi dari Tim Seleksi diterima oleh Penerbit Jaminan.

  4. Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.

  5. Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi.

  6. Peserta Seleksi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan evaluasi kelayakan.

  7. Peserta Seleksi yang tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur.

  8. Dalam hal tidak ada peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Tim Seleksi memberikan kesempatan kepada seluruh peserta seleksi untuk memenuhi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil evaluasi administrasi.

  9. Dalam hal terdapat beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka peserta seleksi tersebut dinyatakan gugur dan proses seleksi administrasi tetap dilanjutkan.

  10. Dalam hal seluruh peserta seleksi tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka seleksi dinyatakan gagal.

Paragraf 3

Evaluasi Kelayakan

Pasal 19

Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap dokumen kelayakan yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. evaluasi kelayakan dilakukan terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi;

  2. unsur-unsur yang dievaluasi kelayakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, yaitu teknis, manajemen finansial, dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) Peserta Seleksi;

  3. evaluasi kelayakan dilakukan dengan sistem nilai yaitu dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai; dan

  4. apabila dalam evaluasi kelayakan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Seleksi.

Bagian Keenam

Penetapan Peringkat Hasil Seleksi

Pasal 20

  1. Tim Seleksi berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyusun Berita Acara Hasil Evaluasi.

  2. Tim Seleksi menetapkan peringkat hasil Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan;

    2. dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi;

    3. dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.

Bagian Ketujuh

Pengumuman Peringkat Hasil Seleksi

Pasal 21

Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui Website Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedelapan

Sanggahan

Pasal 22

  1. Peserta Seleksi hanya dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam tenggang waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman peringkat hasil Seleksi, disertai bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Sanggahan diajukan oleh Peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan prosedur yaitu:

    1. penyimpangan terhadap prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini atau yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi; dan/atau

    2. penyalahgunaan wewenang oleh Tim Seleksi dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.

  3. Tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.

  4. Dalam hal sanggahan terbukti benar, maka Tim Seleksi melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

  5. Dalam hal sanggahan terbukti tidak benar, maka Tim Seleksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua proses Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.

Bagian Kesembilan

Penetapan Pemenang Seleksi

Pasal 23

  1. Menteri menetapkan Pemenang Seleksi berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi dengan ketentuan:

    1. sampai dengan masa sanggah berakhir tidak ada sanggahan dari Peserta Seleksi; atau

    2. sanggahan Peserta Seleksi tidak terbukti kebenarannya.

  2. Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:

    1. peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan

    2. peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.

  3. Keputusan Menteri mengenai penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah final dan mengikat.

Pasal 24

  1. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Jaminan Keikutsertaan Seleksi yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara dan penetapan Pemenang Seleksi dapat dilakukan kepada pemenang cadangan dengan urutan peringkat.

  2. Dalam hal semua Pemenang Seleksi yang ditetapkan mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 25

  1. Jaminan Keikutsertaan Seleksi dikembalikan kepada Peserta Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. bagi Peserta Seleksi yang tidak menang, akan dikembalikan setelah ditetapkan adanya Pemenang Seleksi; atau

    2. bagi Pemenang Seleksi, akan dikembalikan setelah diterimanya Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond).

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaminan Keikutsertaan Seleksi dicairkan dalam hal Peserta Seleksi mengundurkan diri atau dinyatakan gugur karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.

BAB V

KETENTUAN PASCA SELEKSI

Bagian Kesatu

Hak Pemenang Seleksi

Pasal 26

Pemenang Seleksi memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mendapat penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berlaku secara nasional untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    2) pemberian Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dilakukan setelah Pemenang Seleksi membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama.

  2. Mendapat penyesuian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Bagian Kedua

Kewajiban Pemenang Seleksi

Pasal 27

Pemenang Seleksi mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

  2. membayar lunas BHP IPSFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan tahun kesepuluh secara tepat waktu;

  3. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);

  4. menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond);

  5. melaksanakan segala kewajiban yang telah disanggupi oleh Pemenang Seleksi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan, yaitu:
    1) memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz;
    2) mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;
    3) memenuhi tingkat komponen dalam negeri;
    4) memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia; dan
    5) memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan.

  6. melaporkan data teknis setiap site 3G Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Operasi Sumber Daya.

Pasal 28

  1. Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a adalah sebesar 2 (dua) kali penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006.

  2. Besaran penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c angka 2) adalah berdasarkan konversi Harga Lelang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 dengan menggunakan BI rate setiap tahunnya dari tahun 2006 sampai tahun 2012.

  3. Skema pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BHP IPSRF Tahunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

  1. Besaran Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c untuk setiap Pemenang Seleksi adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa laku sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

  3. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) untuk tahun pertama diberikan oleh Pemenang Seleksi pada saat pengajuan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

  4. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diperbaharui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tahun sebelumnya.

  5. Waktu penyampaian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.

Pasal 30

  1. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d berupa Bank Garansi dengan nilai sebesar 102% (seratus dua persen) dari BHP IPSFR Tahunan (1.02 x BHP IPSFR Tahunan) untuk masing-masing objek Seleksi yang dimenangkan.

  2. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) untuk BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1) diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret di periode tahun berjalan (tahun N), dengan pola perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) terhitung sejak tanggal penerbitan Bank Garansi (tahun N) sampai dengan tanggal 31 Maret tahun jatuh tempo pembayaran BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1).

  4. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) wajib diperbarui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) tahun sebelumnya.

Bagian Ketiga

Sanksi bagi Pemenang Seleksi

Pasal 31

  1. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi dilakukan dalam hal Pemenang Seleksi:

    1. tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a; dan/atau

    2. tidak menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d.

  2. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi sebagai akibat tidak dilakukannya pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan pembatalan sebagai Pemenang Seleksi.

Pasal 32

  1. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) akan dicairkan apabila Pemenang Seleksi terlambat melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan periode berikutnya.

  2. Pemenang Seleksi wajib menyampaikan kembali Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) periode berikutnya.

  3. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) yang baru, namun Pemenang Seleksi melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan sebelum jatuh tempo, maka akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi untuk permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya dan Menteri berhak mengumumkan ke publik.

  4. Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) dan tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan maka Menteri:

    1. memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 1 (satu) bulan dan setiap peringatan disampaikan ke publik;

    2. mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. menghentikan penggunaan pita frekuensi tambahan sampai dengan dilunasinya tagihan BHP IPSFR tahunan beserta dendanya.

  5. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya.

  6. Menteri dapat mencabut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio atas Pita Frekuensi Radio tambahan apabila Pemenang Seleksi tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR setelah dilakukannya 3 (tiga) kali peringatan tertulis.

BAB VI

KETENTUAN LAINLAIN

Bagian Kesatu

Penggunaan Standar Teknologi

Pasal 33

Teknologi yang digunakan Pemenang Seleksi dalam menyelenggarakan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah sistem IMT-2000 terestrial moda FDD, mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-4.

Bagian Kedua

Tingkat Komponen Dalam Negeri

Pasal 34

  1. Pemenang Seleksi wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan dengan tingkat komponen dalam negeri, sebagai berikut:

    1. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan

    2. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expenses) per tahun.

  2. Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.

Bagian Ketiga

Ketentuan Kewajiban Pembangunan

Pasal 35

Rencana penggelaran jaringan yang dicantumkan Pemenang Seleksi dalam Dokumen Permohonan menjadi kewajiban pembangunan Pemenang Seleksi yang akan dituangkan dalam penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian Seleksi dilaksanakan oleh Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 11-12-2012  /  11-12-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Desember 2012.

Lamp. : 2 hlm.

Subjek PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN -- PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ -- TATA CARA SELEKSI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran