Abstrak

Abstrak
PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN -- PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ -- TATA CARA SELEKSI
2012
PERMENKOMINFO NO. 43 TAHUN 2012, BN. NO. 1236, LL. KEMKOMINFO : 20 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

ABSTRAK :

-

Alokasi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) terdapat 2 (dua) Pita Frekuensi Radio yang belum dipergunakan yaitu pada Pita Frekuensi Radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz dan Pita Frekuensi Radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 5 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No. 02/P/M.KOMINFO/1/2006, PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peserta Seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz serta   telah   menyerahkan   Dokumen   Permohonan   sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi. Pengawasan dan pengendalian Seleksi dilaksanakan oleh Menteri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Desember 2012.

Lamp. : 2 hlm.