All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
In English Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 7 of 2018 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-07-2018 / 06-08-2018 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017; dan 12 Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 109 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2018. |
Subjek | TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Repeal : PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; Repeal:Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017; Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2017; Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018. |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |