Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

In English
Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 7 of 2018
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-07-2018  /  06-08-2018
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017; dan 12 Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 109

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2018.

Subjek TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Repeal :

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; 

Repeal:

Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017; Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2017; Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018. 

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan