bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
bahwa dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices), maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Devices);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian kata Sebutan Pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT (SHORT RANGE DEVICES).
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan tekni ssebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 34 TAHUN 2012
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT (SHORT RANGE DEVICE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
bahwa dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices), maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Devices);
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian kata Sebutan Pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT (SHORT RANGE DEVICES).
Pasal 1
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan tekni ssebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Device) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 34 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-11-2012 / 22-11-2012 |
Sumber |
BN (1160) : 6 hlm. |
Subjek | TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT (SHORT RANGE DEVICES) - ALAT DAN PERANGKAT - PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 35 Tahun 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |