ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan mengenai Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Bab VI PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PER/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/PM.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan perangkat studio transmitter link untuk keperluan radio siaran. Setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2012 dan ditetapkan tanggal 12 November 2012. Lamp. : 6 hlm. |