Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/7/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Menimbang

  1. bahwa agar tujuan pembukaan peluang usaha di bidang penyelenggaraan jaringan tetap sambungan inernasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasiona

Mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;
  11. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 282/KEP/M.K0MINF0/5/2007;
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERA TURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TET AP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFOI6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 1 Informasi Umum butir 1.1 Pendahuluan paragraf kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Tujuan pembukaan peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, selain pengembangan jaringan telekomunikasi, adalah juga untuk : • Membangun infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai; • Mendorong ketersediaan backbone internasional, hal ini diperlukan untuk menyediakan sewa bandwidth dengan tarif (harga) yang kompetitif dan terjangkau; • Membangun jaringan akses pita lebar (broadband) internasional yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER- 1. Secara khusus, jika tidak ada kesamaan definisi mengenai TIER-1, yang dimaksud jaringan backbone internet TIER-1 adalah jaringan backbone di Amerika Serikat dan Inggris. Apabila Peserta Seleksi mempunyai definisi jaringan backbone yang berbeda (negara lain), maka Peserta Seleksi harus menyertakan bukti-bukti yang kuat yang mendukung argumentasi tersebut; • Menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif sehingga mampu menekan biaya internet menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan tersebut; • Mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk tumbuhnya berbagai peluang usaha baru bagi perusahaan skala kecil dan menengah agar penyelenggaraan telekomunikasi tumbuh lebih pesat.
  2. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 2. Tatacara Pelaksanaan Seleksi butir 2.1 Jadwal Pelaksanaan Seleksi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jadwal Seleksi direncanakan mengikuti jadwal di bawah ini. No. KEGIATAN WAKTU 1 PENGUMUMAN SELEKSI PENYELENGGARAAN SAMBUNGAN INTERNASIONAL 01 MEDIA MASA 26 Juni 2 PENDAFT ARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN SELEKSI ADMINISTRASI DAN TEKNIS 29 Juni 3 PENGAJUAN PERTANYAAN TERTULIS OLEH CALON PESERTA SELEKSI 29 Juni s/d 6 Juli 4A PENGAMBILAN REVISI DOKUMEN SELEKSI 16 Juli 4B PENGAJUAN PERTANYAAN TERTULIS OLEH CALON PESERT A SELEKSI 17 Jul s/d 18 Jul 5 RAPA T AANWIJZING 20 Juli 6 PENYERAHAN JAWABAN DOKUMEN SELEKSI OLEH CALON PESERTA SELEKSI 23 Jul s/d 22 Ags 7 PEMBUKAAN JAWABAN DOKUMEN SELEKSI YANG DISAKSIKAN OLEH SEMUA PESERTA 23 Ags 8 EVALUASI JAWABAN DOKUMEN SELEKSI 23 Ags s/d 29 Ags 9 LAPORAN HASIL EVALUASI OLEH DIRJEN KE MENTERI 3 September 10 PENETAPAN PERSETUJUAN PEMENANG OLEH MENTERI 11 September 11 DIRJEN POSTEL SELAKU KETUA PANITIA MEMBERIKAN PEMBERITAHUAN PEMENANG SELEKSI KEPADA PESERTA SELEKSI 12 September 12 MASA SANGGAH 12 Sep s/d 18 Sep 13 JAWABAN SANGGAHAN OLEH PANITIA SELEKSI (JIKA ADA SANGGAHAN) 12 Sep s/d 18 Sep 14 PENYERAHAN JAMINAN BANK SEBAGAI JAMINAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 19 Sep s/d 26 Sep 15 PENERBITAN IZIN PRINSIP 22 Oktober Tim Seleksi berhak untuk melakukan perubahan atas jadwal tersebut di atas apabila dipandang perlu semata- mata demi kepentingan publik. Apabila terdapat perubahan terhadap jadwal tersebut di atas, maka Peserta Seleksi akan diberitahukan secara tertulis.
  3. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 3 Persyaratan dan Ketentuan butir 3.4 Kewajiban Pemenang Seleksi huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone.
  4. Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Administrasi Lampiran 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SURAT PENYATAAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : ___________________________________ Jabatan : Direktur Utama PT ___________________________________ Nama : ___________________________________ Jabatan : Komisaris Utama PT _________________________________ Dalam jabatan kami sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT________________________ sebagai Peserta Seleksi dengan ini menyatakan Struktur Kepemilikan Saham adalah sebagai berikut: NO. PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM dts NAMA % NAMA % A C H I D J K E L M B F O P G Q R N S T dts Dengan ini kami menyatakan bahwa perusahaan kami tidak mempunyai kepemilikan saham (di luar kepemilikan saham publik) yang ada hubungannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pemilik saham penyelenggara jaringan tetap SLI eksisting (PT. Telkom dan PT. Indosat) termasuk pemegang saham dari kedua perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung. Apabila kami ditetapkan sebagai pemenang, kami bersedia untuk tidak mengubah kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan silang baik langsung maupun tidak langsung. Apabila data dan informasi yang kami sampaikan di atas tidak benar, kami bersedia menerima sanksi (gugur) yang diberikan Tim Seleksi dan atau Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal kami ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan di kemudian hari ternyata data dan informasi yang kami sampaikan di atas tidak benar, maka izin yang diberikan kepada kami sebagai penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan batal demi hukum. Jakarta, - -2007 Untuk dan atas nama PT _____________________________ selaku Peserta Seleksi ( Komisaris Utama ) ( Direktur Utama ) [tanda tangan dengan dibubuhi materai cukup dan cap perusahaan]
  5. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Bab I. Persyaratan dan Petunjuk butir 1.7.1.3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Rencana Pembangunan Infrastruktur, yang meliputi antara lain: jaringan backbone internasional yang akan dibangun, keterhubungan jaringan domestik dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), dan nilai investasi jaringan.
  6. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Bab II. Format Jawaban Dokumen Seleksi butir 2.2.2.3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penyediaan koneksi dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 Peserta Seleksi diminta untuk menjelaskan rencana penyediaan koneksi dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 Hal-hal yang perlu dijelaskan antara lain: a. Tingka V strata keterhubungan dari titik di landing point Internasional hingga jaringan backbone internet Tier-1 (klarifikasi : perlu disebutkan negara-negaranya secara jelas); b. Partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan; c. Jarak jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 (dalam km antara switch di landing point Peserta Seleksi dengan switch di landing point negara tujuan); d. Rencana jumlah fisik core jaringan tersebut; e. Alternatif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting. Peserta Seleksi diharapkan membangun jaringan ke negara tujuan yang berbeda dengan rute yang sudah dimiliki oleh penyelenggara SLI eksisting; f. Pembangunan backbone dari switch di landing point Peserta Seleksi ke switch di landing point negara tujuan (Penilaian Wajib). Informasi di atas dapat diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut : Jaringan Jarak Tingkat keterhubungan ke tier 1* Jumlah pair ** Dari Ke *) dalam level **) yang dialokasikan untuk SLI dan sewa jaringan Peserta Seleksi diminta juga untuk melampirkan peta coverage rencana pembangunan jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier 1 .
  7. Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Teknis 8ab II. Format Jawaban Dokumen Seleksi butir 2.2.3.4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Nilai investasi pembangunan jaringan Peserta Seleksi diminta untuk menjelaskan nilai investasi komponen jaringan yang akan dikeluarkan dalam rangka penyelenggaran jaringan tetap sambungan internasional selama 5 tahun ke depan. Rincian rencana investasi tersebut dipaparkan dalam bentuk tabel sebagai berikut: No. Komponen Nilai Investasi Kotor (dlm jutaan Rupiah) Alokasi (%) untuk SLI dan sewa jaringan Nilai Investasi Bersih (dlm jutaan Rupiah) a b c=axb 1. SGI 2. Transmisi 3. Backbone internasioanl 4. Fasilitas penunjuang (contoh : billing) 5. Lain-lain Ringkasan Nilai Investasi per Tahun No. Keterangan Nilai Investasi ( dalam jutaan Rupiah ) Tahun I Tahun II Tahun III Tahun IV Tahun V 1. SGI 2.Transmisi 3. Backbone internasioanl 4. Fasilitas penunjuang (contoh : billing) 5. Lain-lain Total
  8. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Lampiran 1: Kriteria Penilaian dan Sobot Penilaian - Penilaian Wajib diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penilaian Wajib NO. DESKRIPSI 2.2.2.3.1 Komitmen riset, pengembangan, dan inovasi 2.2.2.3.2 Komitmen penggunaan produksi dalam negeri 2.2.3.3 Komitmen pengembangan sumber daya manusia 2.2.3.1.a Pembangunan minimal 2 SGI dan 1 landing point di tahun pertama 2.2.3.1.b Pembangunan 1 landing point di Indonesia bagian Timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun 2.2.3.3 Pembangunan backbone dari landing point Peserta ke landing point negara tujuan 2.2.3.5 Keterhubungan jaringan domestik dengan minimal 1 indonesia internet exchange (IIX), melalui fiber optik
  9. Ketentuan dalam. Ookumen Seleksi Teknis Lampiran 1: Kriteria Penilaian dan Sobot Penilaian - Penilaian yang dilombakan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: NO. DESKRIPSI SUB BOBOT BOBOT 2.2.1 INFORMASI UMUM MENGENAI PROFIL PESERTA SELEKSI 10% 2.2.1.1 Kualifikasi pengalaman perusahaan 6% 2.2.1.1.1.a Jumlah pelanggan per 31 Maret 2007 1.5% 2.2.1.1.1 b Rata-rata pertumbuhan jumlah pelanggan 3 tahun terakhir 1.5% 2.2.1.1.2 Rata-rata trafik ke luar negeri pelanggan per bulan (12 bulan terakhir) 1% 2.2.1.1.3 Cakupan wilayah jaringan eksisting 2% 2.2.1.2 Kondisi Keuangan Perusahaan selama 3 tahun terakhir 2% 2.2.1.2.1 Tingkat profitabilitas perusahaan 0.5% 2.2.1.2.2 Tingkat pertumbuhan pendapatan perusahaan 0.5% 2.2.1.2.3 Tingkat solvabilitas perusahaan 0.5% 2.2.1.2.4 Tingkat likulditas perusahaan 0.5% 2.2.1.3 Aspek Teknisi Operasional 2% 2.2.1.3.1.a Kapasitas switch terpasang 0.5% 2.2.1.3.1.b Utilisasi switch 0.5% 2.2.1.3.2.a Jangkauan jaringan transmisi 0.5% 2.2.1.3.1.b Kapasitas jaringan transmisi 0.5% 2.2.2 RENCANA USAHA (BUSINESS PLAN) 35% 2.2.2.1 Analisis Pemasaran 2% 2.2.2.2 Rencana distribusi (dealership) Proyeksi keuangan 33% 2.2.2.2.1 Proyeksi penggunaan trafik SLI (dalam menit), berdasarkan negara tujuan 2.5% 2.2.2.2.2 Proyeksi sewa jaringan, berdasarkan masing-masing kapasitas sewa 2.5% 2.2.2.2.3.a Proyeksi tarif SLI/menit berdasarkan trafik SLI 4% 2.2.2.2.3.b Trend tarif SLI selama 5 lahun ke depan 6% 2.2.2.2.4.a Proyeksi tarif sewa jaringan 7% 2.2.2.2.4.b Trend tarif sewa jaringan selama 5 tahun ke depan 10% 2.2.2.3.2.a Penggunaan produksi dalam negeri untuk CAPEX 0.5% 2.2.2.3.2.b Penggunaan produksi dalam negeri unluk OPEX 0.5% 2.2.3 RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 55% 2.2.3.1 Jumlah SGI yang akan dibangun 5% 2.2.3.2 Rencana penyediaan/pembangunan jaringan transmisi yang menghubungkan antar SGI dan mitra lokal 5% 2.2.3.2.a Jarak jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3% 2.2.3.2.b Kapasitas jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3% 2.2.3.3 Penyediaan backbone yang mempunyai keterhubungan ke Tier 1 IP backbone 41% 2.2.3.3.a Tingkat keterhubungan ke tier 1 9% 2.2.3.3.b partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan 18% 2.2.3.3.c Jarak antar switch di landing point (Indonesia - negara tujuan) 5% 2.2.3.3.d Jumlah fisik core 5% 2.2.3.3.e Altemalif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting 4% 2.2.3.4 Nilai investasi pembangunan jaringan 3% TOTAL 100%
  10. Ketentuan dalam Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi Bab II. Kriteria Penilaian dan Panduan Penilaiannya butir 2.2.3.3.a dihapus.
  11. Diantara butir 2.2.3.3e dan butir 2.2.3.4 dalam Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi disisipkan 1 (satu) butir baru, yaitu butir 2.2.3.3.e..1yang berbunyi sebagai berikut: Alternatif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting. Sistem penilaian : berdasarkan nilai (score) dengan penjenjangan sebagai berikut : Nilai 1 : negara tujuan sam a dengan rute kabel penyelenggara SLI eksisting; Nilai 5 : negara tujuan selain dari rute kabel penyelenggara SLI eksisting.
  12. Ketentuan dalam. Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen. Seleksi Lampiran 2 Kriteria Penilaian Dan Bobot Penilaian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT PENILAIAN PENILAIAN WAJIB NO. DESKRIPSI 2.2.2.3.1 Komitmen riset, pengembangan, dan inovasi 2.2.2.3.2 Komitmen penggunaan produksi dalam negeri 2.2.2.3.3 Komitmen pengembangan sumber daya manusia 2.2.3.1.a Pembangunan minimal 2 SGI dan 1 landing point di tahun pertama 2.2.3.1.b Pembangunan 1 landing point di Indonesia bagian Timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun 2.2.3.3 Pembangunan backbone dari landing point Peserta ke landing point negara tujuan 2.2.3.5 Keterhubungan jaringan domestik dengan minimal 1 indonesia internet exchange (IIX), melalui fiber optik
  13. Ketentuan dalam. Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Ookumen Seleksi Lampiran 2 Penilaian Yang Oilombakan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PENILAIAN YANG DILOMBAKAN NO. DESKRIPSI SUB BOBOT BOBOT 2.2.1 INFORMASI UMUM MENGENAI PROFIL PESERTA SELEKSI 10% 2.2.1.1 Kualifikasi pengalaman perusahaan 6% 2.2.1.1.1.a Jumlah pelanggan per 31 Maret 2007 1.5% 2.2.1.1.1.b Rata-rata pertumbuhan jumlah pelanggan 3 tahun terakhir 1.5% 2.2.1.1.2 Rata-rata trafik ke luar negeri pelanggan per bulan (12 bulan terakhir) 1% 2.2.1.1.3 Cakupan wilayah jaringan eksisting 2% 2.2.1.2 Kondisi Keuangan Perusahaan selama 3 tahun terakhir 2% 2.2.1.2.1 Tingkat profitabilitas perusahaan 0.5% 2.2.1.2.2 Tingkat pertumbuhan pendapatan perusahaan 0.5% 2.2.1.2.3 Tingkat solvabilitas perusahaan 0.5% 2.2.1.2.4 Tingkat likulditas perusahaan 0.5% 2.2.1.3 Aspek Teknisi Operasional 2% 2.2.1.3.1.a Kapasitas switch terpasang 0.5% 2.2.1.3.1.b Utilisasi switch 0.5% 2.2.1.3.2.a Jangkauan jaringan transmisi 0.5% 2.2.1.3.1.b Kapasitas jaringan transmisi 0.5% 2.2.2 RENCANA USAHA (BUSINESS PLAN) 35% 2.2.2.1 Analisis Pemasaran 2% 2.2.2.2 Rencana distribusi (dealership) Proyeksi keuangan 33% 2.2.2.2.1 Proyeksi penggunaan trafik SLI (dalam menit), berdasarkan negara tujuan 2.5% 2.2.2.2.2 Proyeksi sewa jaringan, berdasarkan masing-masing kapasitas sewa 2.5% 2.2.2.2.3.a Proyeksi tarif SLI/menit berdasarkan trafik SLI 4% 2.2.2.2.3.b Trend tarif SLI selama 5 lahun ke depan 6% 2.2.2.2.4.a Proyeksi tarif sewa jaringan 7% 2.2.2.2.4.b Trend tarif sewa jaringan selama 5 tahun ke depan 10% 2.2.2.3.2.a Penggunaan produksi dalam negeri untuk CAPEX 0.5% 2.2.2.3.2.b Penggunaan produksi dalam negeri unluk OPEX 0.5% 2.2.3 RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 55% 2.2.3.1 Jumlah SGI yang akan dibangun 5% 2.2.3.2 Rencana penyediaan/pembangunan jaringan transmisi yang menghubungkan antar SGI dan mitra lokal 5% 2.2.3.2.a Jarak jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3% 2.2.3.2.b Kapasitas jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3% 2.2.3.3 Penyediaan backbone yang mempunyai keterhubungan ke Tier 1 IP backbone 41% 2.2.3.3.a Tingkat keterhubungan ke tier 1 9% 2.2.3.3.b partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan 18% 2.2.3.3.c Jarak antar switch di landing point (Indonesia - negara tujuan) 5% 2.2.3.3.d Jumlah fisik core 5% 2.2.3.3.e Altemalif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting 4% 2.2.3.4 Nilai investasi pembangunan jaringan 3% TOTAL 100%

Pasal II

Dalam hal diperlukan adanya perubahan lebih lanjut terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 dan Peraturan Menter; ini, perubahan dimaksud dapat dilakukan setelah disepakati oleh Tim Seleksi dalam Rangka Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan para peserta seleksi, tanpa dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 dan Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan.


MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29/P/M.KOMINFO/7/2007

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR : 27/P/M.KOMINFO/6/2007 TENTANG

DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa agar tujuan pembukaan peluang usaha di bidang penyelenggaraan jaringan tetap sambungan inernasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasiona

Mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;
  11. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 282/KEP/M.K0MINF0/5/2007;
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERA TURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TET AP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.

Pasal

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFOI6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 1 Informasi Umum butir 1.1 Pendahuluan paragraf kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Tujuan pembukaan peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, selain pengembangan jaringan telekomunikasi, adalah juga untuk :
    • Membangun infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai;
    • Mendorong ketersediaan backbone internasional, hal ini diperlukan untuk menyediakan sewa bandwidth dengan tarif (harga) yang kompetitif dan terjangkau;
    • Membangun jaringan akses pita lebar (broadband) internasional yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER- 1.
    Secara khusus, jika tidak ada kesamaan definisi mengenai TIER-1, yang dimaksud jaringan backbone internet TIER-1 adalah jaringan backbone di Amerika Serikat dan Inggris. Apabila Peserta Seleksi mempunyai definisi jaringan backbone yang berbeda (negara lain), maka Peserta Seleksi harus menyertakan bukti-bukti yang kuat yang mendukung argumentasi tersebut;
    • Menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif sehingga mampu menekan biaya internet menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan tersebut;
    • Mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk tumbuhnya berbagai peluang usaha baru bagi perusahaan skala kecil dan menengah agar penyelenggaraan telekomunikasi tumbuh lebih pesat.
  2. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 2. Tatacara Pelaksanaan Seleksi butir 2.1 Jadwal Pelaksanaan Seleksi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Jadwal Seleksi direncanakan mengikuti jadwal di bawah ini.
    No. KEGIATAN WAKTU
    1 PENGUMUMAN SELEKSI PENYELENGGARAAN SAMBUNGAN INTERNASIONAL 01 MEDIA MASA 26 Juni
    2 PENDAFT ARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN SELEKSI ADMINISTRASI DAN TEKNIS 29 Juni
    3 PENGAJUAN PERTANYAAN TERTULIS OLEH CALON PESERTA SELEKSI 29 Juni s/d 6 Juli
    4A PENGAMBILAN REVISI DOKUMEN SELEKSI 16 Juli
    4B PENGAJUAN PERTANYAAN TERTULIS OLEH CALON PESERT A SELEKSI 17 Jul s/d 18 Jul
    5 RAPA T AANWIJZING 20 Juli
    6 PENYERAHAN JAWABAN DOKUMEN SELEKSI OLEH CALON PESERTA SELEKSI 23 Jul s/d 22 Ags
    7 PEMBUKAAN JAWABAN DOKUMEN SELEKSI YANG DISAKSIKAN OLEH SEMUA PESERTA 23 Ags
    8 EVALUASI JAWABAN DOKUMEN SELEKSI 23 Ags s/d 29 Ags
    9 LAPORAN HASIL EVALUASI OLEH DIRJEN KE MENTERI 3 September
    10 PENETAPAN PERSETUJUAN PEMENANG OLEH MENTERI 11 September
    11 DIRJEN POSTEL SELAKU KETUA PANITIA MEMBERIKAN PEMBERITAHUAN PEMENANG SELEKSI KEPADA PESERTA SELEKSI 12 September
    12 MASA SANGGAH 12 Sep s/d 18 Sep
    13 JAWABAN SANGGAHAN OLEH PANITIA SELEKSI (JIKA ADA SANGGAHAN) 12 Sep s/d 18 Sep
    14 PENYERAHAN JAMINAN BANK SEBAGAI JAMINAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 19 Sep s/d 26 Sep
    15 PENERBITAN IZIN PRINSIP 22 Oktober
    Tim Seleksi berhak untuk melakukan perubahan atas jadwal tersebut di atas apabila dipandang perlu semata- mata demi kepentingan publik. Apabila terdapat perubahan terhadap jadwal tersebut di atas, maka Peserta Seleksi akan diberitahukan secara tertulis.
  3. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Administrasi Bab 3 Persyaratan dan Ketentuan butir 3.4 Kewajiban Pemenang Seleksi huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone.
  4. Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Administrasi Lampiran 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    SURAT PENYATAAN
    STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM
    Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
    Nama : ___________________________________
    Jabatan : Direktur Utama PT ___________________________________
    Nama : ___________________________________
    Jabatan : Komisaris Utama PT _________________________________
    Dalam jabatan kami sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT________________________
    sebagai Peserta Seleksi dengan ini menyatakan Struktur Kepemilikan Saham adalah sebagai berikut:
    NO. PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM dts
    NAMA % NAMA %
    A C H I D J K E L M
    B F O P G Q R N S T
    dts
    Dengan ini kami menyatakan bahwa perusahaan kami tidak mempunyai kepemilikan saham (di luar kepemilikan saham publik) yang ada hubungannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pemilik saham penyelenggara jaringan tetap SLI eksisting (PT. Telkom dan PT. Indosat) termasuk pemegang saham dari kedua perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung.
    Apabila kami ditetapkan sebagai pemenang, kami bersedia untuk tidak mengubah kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan silang baik langsung maupun tidak langsung. Apabila data dan informasi yang kami sampaikan di atas tidak benar, kami bersedia menerima sanksi (gugur) yang diberikan Tim Seleksi dan atau Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal kami ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan di kemudian hari ternyata data dan informasi yang kami sampaikan di atas tidak benar, maka izin yang diberikan kepada kami sebagai penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan batal demi hukum.
    Jakarta, - -2007
    Untuk dan atas nama PT _____________________________ selaku Peserta Seleksi
    ( Komisaris Utama ) ( Direktur Utama )
    [tanda tangan dengan dibubuhi materai cukup dan cap perusahaan]
  5. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Bab I. Persyaratan dan Petunjuk butir 1.7.1.3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Rencana Pembangunan Infrastruktur, yang meliputi antara lain: jaringan backbone internasional yang akan dibangun, keterhubungan jaringan domestik dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), dan nilai investasi jaringan.
  6. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Bab II. Format Jawaban Dokumen Seleksi butir 2.2.2.3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Penyediaan koneksi dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 Peserta Seleksi diminta untuk menjelaskan rencana penyediaan koneksi dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 Hal-hal yang perlu dijelaskan antara lain:
    a. Tingka V strata keterhubungan dari titik di landing point Internasional hingga jaringan backbone internet Tier-1 (klarifikasi : perlu disebutkan negara-negaranya secara jelas);
    b. Partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan;
    c. Jarak jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier-1 (dalam km antara switch di landing point Peserta Seleksi dengan switch di landing point negara tujuan);
    d. Rencana jumlah fisik core jaringan tersebut;
    e. Alternatif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting. Peserta Seleksi diharapkan membangun jaringan ke negara tujuan yang berbeda dengan rute yang sudah dimiliki oleh penyelenggara SLI eksisting;
    f. Pembangunan backbone dari switch di landing point Peserta Seleksi ke switch di landing point negara tujuan (Penilaian Wajib).

    Informasi di atas dapat diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
    Jaringan Jarak Tingkat keterhubungan ke tier 1* Jumlah pair **
    Dari Ke
    *) dalam level
    **) yang dialokasikan untuk SLI dan sewa jaringan
    Peserta Seleksi diminta juga untuk melampirkan peta coverage rencana pembangunan jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet Tier 1 .
  7. Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Teknis 8ab II. Format Jawaban Dokumen Seleksi butir 2.2.3.4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Nilai investasi pembangunan jaringan Peserta Seleksi diminta untuk menjelaskan nilai investasi komponen jaringan yang akan dikeluarkan dalam rangka penyelenggaran jaringan tetap sambungan internasional selama 5 tahun ke depan. Rincian rencana investasi tersebut dipaparkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
    No. Komponen Nilai Investasi Kotor (dlm jutaan Rupiah) Alokasi (%) untuk SLI dan sewa jaringan Nilai Investasi Bersih (dlm jutaan Rupiah) a b c=axb
    1. SGI
    2. Transmisi
    3. Backbone internasioanl
    4. Fasilitas penunjuang (contoh : billing)
    5. Lain-lain
    Ringkasan Nilai Investasi per Tahun
    No. Keterangan Nilai Investasi ( dalam jutaan Rupiah ) Tahun I Tahun II Tahun III Tahun IV Tahun V
    1. SGI
    2.Transmisi
    3. Backbone internasioanl
    4. Fasilitas penunjuang (contoh : billing)
    5. Lain-lain Total
  8. Ketentuan dalam. Dokumen Seleksi Teknis Lampiran 1: Kriteria Penilaian dan Sobot Penilaian - Penilaian Wajib diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    Penilaian Wajib NO. DESKRIPSI
    2.2.2.3.1 Komitmen riset, pengembangan, dan inovasi
    2.2.2.3.2 Komitmen penggunaan produksi dalam negeri
    2.2.3.3 Komitmen pengembangan sumber daya manusia
    2.2.3.1.a Pembangunan minimal 2 SGI dan 1 landing point di tahun pertama
    2.2.3.1.b Pembangunan 1 landing point di Indonesia bagian Timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun
    2.2.3.3 Pembangunan backbone dari landing point Peserta ke landing point negara tujuan
    2.2.3.5 Keterhubungan jaringan domestik dengan minimal 1 indonesia internet exchange (IIX), melalui fiber optik
  9. Ketentuan dalam. Ookumen Seleksi Teknis Lampiran 1: Kriteria Penilaian dan Sobot Penilaian - Penilaian yang dilombakan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    NO. DESKRIPSI SUB BOBOT BOBOT
    2.2.1 INFORMASI UMUM MENGENAI PROFIL PESERTA SELEKSI 10%
    2.2.1.1 Kualifikasi pengalaman perusahaan 6%
    2.2.1.1.1.a Jumlah pelanggan per 31 Maret 2007 1.5%
    2.2.1.1.1 b Rata-rata pertumbuhan jumlah pelanggan 3 tahun terakhir 1.5%
    2.2.1.1.2 Rata-rata trafik ke luar negeri pelanggan per bulan (12 bulan terakhir) 1%
    2.2.1.1.3 Cakupan wilayah jaringan eksisting 2%
    2.2.1.2 Kondisi Keuangan Perusahaan selama 3 tahun terakhir 2%
    2.2.1.2.1 Tingkat profitabilitas perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.2 Tingkat pertumbuhan pendapatan perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.3 Tingkat solvabilitas perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.4 Tingkat likulditas perusahaan 0.5%
    2.2.1.3 Aspek Teknisi Operasional 2%
    2.2.1.3.1.a Kapasitas switch terpasang 0.5%
    2.2.1.3.1.b Utilisasi switch 0.5%
    2.2.1.3.2.a Jangkauan jaringan transmisi 0.5%
    2.2.1.3.1.b Kapasitas jaringan transmisi 0.5%
    2.2.2 RENCANA USAHA (BUSINESS PLAN) 35%
    2.2.2.1 Analisis Pemasaran 2%
    2.2.2.2 Rencana distribusi (dealership) Proyeksi keuangan 33%
    2.2.2.2.1 Proyeksi penggunaan trafik SLI (dalam menit), berdasarkan negara tujuan 2.5%
    2.2.2.2.2 Proyeksi sewa jaringan, berdasarkan masing-masing kapasitas sewa 2.5%
    2.2.2.2.3.a Proyeksi tarif SLI/menit berdasarkan trafik SLI 4%
    2.2.2.2.3.b Trend tarif SLI selama 5 lahun ke depan 6%
    2.2.2.2.4.a Proyeksi tarif sewa jaringan 7%
    2.2.2.2.4.b Trend tarif sewa jaringan selama 5 tahun ke depan 10%
    2.2.2.3.2.a Penggunaan produksi dalam negeri untuk CAPEX 0.5%
    2.2.2.3.2.b Penggunaan produksi dalam negeri unluk OPEX 0.5%

    2.2.3 RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 55%
    2.2.3.1 Jumlah SGI yang akan dibangun 5%
    2.2.3.2 Rencana penyediaan/pembangunan jaringan transmisi yang menghubungkan antar SGI dan mitra lokal 5%
    2.2.3.2.a Jarak jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3%
    2.2.3.2.b Kapasitas jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3%
    2.2.3.3 Penyediaan backbone yang mempunyai keterhubungan ke Tier 1 IP backbone 41%
    2.2.3.3.a Tingkat keterhubungan ke tier 1 9%
    2.2.3.3.b partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan 18%
    2.2.3.3.c Jarak antar switch di landing point (Indonesia - negara tujuan) 5%
    2.2.3.3.d Jumlah fisik core 5%
    2.2.3.3.e Altemalif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting 4%
    2.2.3.4 Nilai investasi pembangunan jaringan 3%
    TOTAL 100%
  10. Ketentuan dalam Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi Bab II. Kriteria Penilaian dan Panduan Penilaiannya butir 2.2.3.3.a dihapus.
  11. Diantara butir 2.2.3.3e dan butir 2.2.3.4 dalam Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi disisipkan 1 (satu) butir baru, yaitu butir 2.2.3.3.e..1yang berbunyi sebagai berikut:
    Alternatif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting.
    Sistem penilaian : berdasarkan nilai (score) dengan penjenjangan sebagai berikut :
    Nilai 1 : negara tujuan sam a dengan rute kabel penyelenggara SLI eksisting;
    Nilai 5 : negara tujuan selain dari rute kabel penyelenggara SLI eksisting.
  12. Ketentuan dalam. Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Dokumen. Seleksi Lampiran 2 Kriteria Penilaian Dan Bobot Penilaian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT PENILAIAN PENILAIAN WAJIB
    NO. DESKRIPSI
    2.2.2.3.1 Komitmen riset, pengembangan, dan inovasi
    2.2.2.3.2 Komitmen penggunaan produksi dalam negeri
    2.2.2.3.3 Komitmen pengembangan sumber daya manusia
    2.2.3.1.a Pembangunan minimal 2 SGI dan 1 landing point di tahun pertama
    2.2.3.1.b Pembangunan 1 landing point di Indonesia bagian Timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun
    2.2.3.3 Pembangunan backbone dari landing point Peserta ke landing point negara tujuan
    2.2.3.5 Keterhubungan jaringan domestik dengan minimal 1 indonesia internet exchange (IIX), melalui fiber optik
  13. Ketentuan dalam. Dokumen Panduan Penilaian Jawaban Ookumen Seleksi Lampiran 2 Penilaian Yang Oilombakan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    PENILAIAN YANG DILOMBAKAN
    NO. DESKRIPSI SUB BOBOT BOBOT
    2.2.1 INFORMASI UMUM MENGENAI PROFIL PESERTA SELEKSI 10%
    2.2.1.1 Kualifikasi pengalaman perusahaan 6%
    2.2.1.1.1.a Jumlah pelanggan per 31 Maret 2007 1.5%
    2.2.1.1.1.b Rata-rata pertumbuhan jumlah pelanggan 3 tahun terakhir 1.5%
    2.2.1.1.2 Rata-rata trafik ke luar negeri pelanggan per bulan (12 bulan terakhir) 1%
    2.2.1.1.3 Cakupan wilayah jaringan eksisting 2%
    2.2.1.2 Kondisi Keuangan Perusahaan selama 3 tahun terakhir 2%
    2.2.1.2.1 Tingkat profitabilitas perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.2 Tingkat pertumbuhan pendapatan perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.3 Tingkat solvabilitas perusahaan 0.5%
    2.2.1.2.4 Tingkat likulditas perusahaan 0.5%
    2.2.1.3 Aspek Teknisi Operasional 2%
    2.2.1.3.1.a Kapasitas switch terpasang 0.5%
    2.2.1.3.1.b Utilisasi switch 0.5%
    2.2.1.3.2.a Jangkauan jaringan transmisi 0.5%
    2.2.1.3.1.b Kapasitas jaringan transmisi 0.5%

    2.2.2 RENCANA USAHA (BUSINESS PLAN) 35%
    2.2.2.1 Analisis Pemasaran 2%
    2.2.2.2 Rencana distribusi (dealership) Proyeksi keuangan 33%
    2.2.2.2.1 Proyeksi penggunaan trafik SLI (dalam menit), berdasarkan negara tujuan 2.5%
    2.2.2.2.2 Proyeksi sewa jaringan, berdasarkan masing-masing kapasitas sewa 2.5%
    2.2.2.2.3.a Proyeksi tarif SLI/menit berdasarkan trafik SLI 4%
    2.2.2.2.3.b Trend tarif SLI selama 5 lahun ke depan 6%
    2.2.2.2.4.a Proyeksi tarif sewa jaringan 7%
    2.2.2.2.4.b Trend tarif sewa jaringan selama 5 tahun ke depan 10%
    2.2.2.3.2.a Penggunaan produksi dalam negeri untuk CAPEX 0.5%
    2.2.2.3.2.b Penggunaan produksi dalam negeri unluk OPEX 0.5%

    2.2.3 RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 55%
    2.2.3.1 Jumlah SGI yang akan dibangun 5%
    2.2.3.2 Rencana penyediaan/pembangunan jaringan transmisi yang menghubungkan antar SGI dan mitra lokal 5%
    2.2.3.2.a Jarak jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3%
    2.2.3.2.b Kapasitas jaringan transmisi yang sudah atau akan disediakan 3%
    2.2.3.3 Penyediaan backbone yang mempunyai keterhubungan ke Tier 1 IP backbone 41%
    2.2.3.3.a Tingkat keterhubungan ke tier 1 9%
    2.2.3.3.b partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing station) di negara tujuan 18%
    2.2.3.3.c Jarak antar switch di landing point (Indonesia - negara tujuan) 5%
    2.2.3.3.d Jumlah fisik core 5%
    2.2.3.3.e Altemalif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting 4%
    2.2.3.4 Nilai investasi pembangunan jaringan 3%
    TOTAL 100%

Pasal II

Dalam hal diperlukan adanya perubahan lebih lanjut terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 dan Peraturan Menter; ini, perubahan dimaksud dapat dilakukan setelah disepakati oleh Tim Seleksi dalam Rangka Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan para peserta seleksi, tanpa dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 dan Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 12 Juli 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
REPUBLIK INDONESIA
MOHAMMAD NUH SALINAN
Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Perdagangan;
  6. Menteri Luar Negeri;
  7. Menteri Dalam Negeri;
  8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Sekretaris Negara;
  10. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  11. Para Gubernur Kepala Oaerah Provinsi seluruh Indonesia;
  12. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  13. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika;
  14. Para Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/7/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-07-2007  /  12-07-2007
Sumber
Subjek PENYELENGGARA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL - DOKUMEN SELEKSI – PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/6/2007

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran