ABSTRAK : |
- |
Agar tujuan pembukaan peluang usaha di bidang penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005; KEPMENKOMINFO No. 76/KEP/M.KOMINFO/ 3/ 2007 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENKOMINFO No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/6/2007; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFOI6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Juli 2007. |