Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional

menimbang

bahwa untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sabagaimana talah diubah terakhir dangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006;

  7. Kaputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departaman Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mangatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/10/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;

  11. Keputusan Mentari Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMlNFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan lnternasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.

Pasal 1

Seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan dengan berpedoman pada Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional yang terdiri atas:

  1. Dokumen Seleksi Administrasi;

  2. Dokumen Seleksi Teknis; dan

  3. Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi.

Pasal 2

Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sabagaimana talah diubah terakhir dangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006;

  7. Kaputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departaman Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mangatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/10/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;

  11. Keputusan Mentari Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMlNFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan lnternasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.

Pasal 1

Seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan dengan berpedoman pada Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional yang terdiri atas:

  1. Dokumen Seleksi Administrasi;

  2. Dokumen Seleksi Teknis; dan

  3. Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi.

Pasal 2

Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 29 JUNI 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 29-06-2007  /  29-06-2007
Sumber
Subjek PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL – DOKUMEN SELEKSI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah:

Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 29/P/M.KOMINFO/7/2007

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran