bahwa untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sabagaimana talah diubah terakhir dangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Kaputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departaman Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mangatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/10/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;
Keputusan Mentari Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMlNFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan lnternasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.
Seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan dengan berpedoman pada Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional yang terdiri atas:
Dokumen Seleksi Administrasi;
Dokumen Seleksi Teknis; dan
Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi.
Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sabagaimana talah diubah terakhir dangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Kaputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departaman Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mangatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.Kominfo/10/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;
Keputusan Mentari Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMlNFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan lnternasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.
Pasal 1
Seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan dengan berpedoman pada Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional yang terdiri atas:
Dokumen Seleksi Administrasi;
Dokumen Seleksi Teknis; dan
Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi.
Pasal 2
Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 JUNI 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 27 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 29-06-2007 / 29-06-2007 |
Sumber | |
Subjek | PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL – DOKUMEN SELEKSI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Diubah: Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 29/P/M.KOMINFO/7/2007 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |