ABSTRAK : |
- |
Untuk pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional maka perlu ditetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebgaaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 40/PER/M.KOMINFO/12/2006; KEPMENHUB No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; KEPMENKOMINFO No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional yang terdiri atas dokumen seleksi administrasi, dokumen seleksi teknis, panduan penilaian jawaban dokumen seleksi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2007 |