Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta;

  2. bahwa berdasarkan penimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta.

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2003;

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Rcpublik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I0 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA DI YOGYAKARTA.

Pasal 1

  1. Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Diklat Ahli Multi Media dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Diklat Ahli Multi Media mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan kedinasan program Diploma, pelatihan jangka pendek (vocational training) dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multi media sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Diklat Ahli Multi Media menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media.

  2. pendidikan dan pelatihan di bidang multi media;

  3. penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, sistem dan metoda serta pelayanan administrasi pengajaran;

  4. pelaksanaan kerjasama diklat dan pelayanan produkjasa di bidang multi media;

  5. pengelolaan sarana teknik studio, sarana penunjang dan laboratorium;

  6. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.

Pasal 4

Diklat Ahli Multi Media terdiri atas :

  1. Bidang Program dan Evaluasi;

  2. Bidang Pengajaran;

  3. Bidang Kerjasama;

  4. Bidang Pengelolaan Sarana;

  5. Bagian Tata Usaha;

  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bidang Program dam Evaluasi menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi akademik.

Pasal 7

Bidang Program dan Evaluasi, terdiri atas :

  1. Seksi Program;

  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 8

  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi lnformasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media serta pengolahan data dan informasi akademik;

Pasal 9

Bidang Pengajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum dan tenaga pengajar, sistem dan metoda serta pelayanan administrasi pengajaran.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengajaran menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum serta tenaga pengajar, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan serta perencanaan pengadaan tenaga pengajar;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengajaran, dokumentasi dan perpustakaan;

Bidang Pengajaran, terdiri atas :

  1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Pengajar;

  2. Seksi Pelayanan Pendidikan dan Latihan.

Pasal 12

  1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum serta tenaga pengajar, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan serta perencanaan pengadaan tenaga pengajar;

  2. Seksi Pelayanan Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pengajaran, dokumentasi dan perpustakaan:

Pasal 13

Bidang Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kerjasama pendidikan dan pelatihan serta pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Kerjasama menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama multi media di bidang pendidikan dan pelatihan;

  2. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Pasal 15

Bidang Kerjasama, terdiri atas :

  1. Seksi Kerjasama;

  2. Seksi Hubungan Masyarakat.

Pasal 16

  1. Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama di bidang multi media di bidang pendidikan dan pelatihan;

  2. Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Pasal 17

Bidang Pengelolaan Sarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana teknik studio, sarana penunjang dan laboratorium.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bidang Pengelolaan Sarana menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio radio, televisi, film serta peralatan mobil siaran luar radio dan televisi;

  2. pelaksanaan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan laboratorium audio visual, bengkel dekorasi/mekanik, teknik prasarana, laboratorium elektronik, pemancar, laboratorium komputer, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), laboratorium bahasa dan animasi.

Pasal 19

Bidang Pengelolaan Sarana, terdiri atas :

  1. Seksi Teknik Studio;

  2. Seksi Sarana Penunjang dan Laboratorium.

Pasal 20

  1. Seksi Teknik Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio radio, televisi, film serta peralatan mobil siaran luar radio dan televisi;

  2. Seksi Sarana Penunjang dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan laboratorium audio visual, bengkel dekorasi/mekanik, teknik prasarana, laboratorium elektronik, pemancar, laboratorium komputer, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), laboratorium bahasa dan animasi.

Pasal 21

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 21, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;

  2. pelaksanaan urusan keuangan;

  3. pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan, inventaris, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 23

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

  1. Subbagian Kepegawaian;

  2. Subbagian Keuangan;

  3. Subbagian Umum.

Pasal 24

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

  3. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, inventaris, perlengkapan, penggandaan dan rumah tangga.

Pasal 25

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Diklat Ahli Multi Media berlokasi di Yogyakarta.

Pasal 28

  1. Kepala Diklat Ahli Multi Media adalah jabatan struktural eselon 11.a.

  2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan strutural eselon 111.a 4

  3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon lV.a.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung-jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 33

Kepala Diklat Ahli Multi Media wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 34

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 35

Kepala Bagian dan para Kepala Bidang menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Diklat Ahli Multi Media.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 37

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 85/KEP/M.KOMINF0/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media Yogyakarta ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 39

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTIMEDIA DI YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta;

  2. bahwa berdasarkan penimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta.

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2003;

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Rcpublik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I0 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA DI YOGYAKARTA.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Diklat Ahli Multi Media dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Diklat Ahli Multi Media mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan kedinasan program Diploma, pelatihan jangka pendek (vocational training) dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multi media sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Diklat Ahli Multi Media menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media.

  2. pendidikan dan pelatihan di bidang multi media;

  3. penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, sistem dan metoda serta pelayanan administrasi pengajaran;

  4. pelaksanaan kerjasama diklat dan pelayanan produkjasa di bidang multi media;

  5. pengelolaan sarana teknik studio, sarana penunjang dan laboratorium;

  6. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Diklat Ahli Multi Media

Pasal 4

Diklat Ahli Multi Media terdiri atas :

  1. Bidang Program dan Evaluasi;

  2. Bidang Pengajaran;

  3. Bidang Kerjasama;

  4. Bidang Pengelolaan Sarana;

  5. Bagian Tata Usaha;

  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua

Bidang Program dan Evaluasi

Pasal 5

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bidang Program dam Evaluasi menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi akademik.

Pasal 7

Bidang Program dan Evaluasi, terdiri atas :

  1. Seksi Program;

  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 8

  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi lnformasi Komunikasi (ICT), dan multi media;

  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan latihan penyiaran, komunikasi informasi publik, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dan multi media serta pengolahan data dan informasi akademik;

Bagian Ketiga

Bidang Pengajaran

Pasal 9

Bidang Pengajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum dan tenaga pengajar, sistem dan metoda serta pelayanan administrasi pengajaran.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengajaran menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum serta tenaga pengajar, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan serta perencanaan pengadaan tenaga pengajar;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengajaran, dokumentasi dan perpustakaan;

Pasal ll

Bidang Pengajaran, terdiri atas :

  1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Pengajar;

  2. Seksi Pelayanan Pendidikan dan Latihan.

Pasal 12

  1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum serta tenaga pengajar, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan serta perencanaan pengadaan tenaga pengajar;

  2. Seksi Pelayanan Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pengajaran, dokumentasi dan perpustakaan:

Bagian Keempat

Bidang Kerjasama

Pasal 13

Bidang Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kerjasama pendidikan dan pelatihan serta pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Kerjasama menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama multi media di bidang pendidikan dan pelatihan;

  2. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Pasal 15

Bidang Kerjasama, terdiri atas :

  1. Seksi Kerjasama;

  2. Seksi Hubungan Masyarakat.

Pasal 16

  1. Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama di bidang multi media di bidang pendidikan dan pelatihan;

  2. Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan produk jasa di bidang multi media.

Bagian Kelima

Bidang Pengelolaan Sarana

Pasal 17

Bidang Pengelolaan Sarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana teknik studio, sarana penunjang dan laboratorium.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bidang Pengelolaan Sarana menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio radio, televisi, film serta peralatan mobil siaran luar radio dan televisi;

  2. pelaksanaan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan laboratorium audio visual, bengkel dekorasi/mekanik, teknik prasarana, laboratorium elektronik, pemancar, laboratorium komputer, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), laboratorium bahasa dan animasi.

Pasal 19

Bidang Pengelolaan Sarana, terdiri atas :

  1. Seksi Teknik Studio;

  2. Seksi Sarana Penunjang dan Laboratorium.

Pasal 20

  1. Seksi Teknik Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio radio, televisi, film serta peralatan mobil siaran luar radio dan televisi;

  2. Seksi Sarana Penunjang dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan laboratorium audio visual, bengkel dekorasi/mekanik, teknik prasarana, laboratorium elektronik, pemancar, laboratorium komputer, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), laboratorium bahasa dan animasi.

Bagian Keenam

Bagian Tata Usaha

Pasal 21

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 21, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;

  2. pelaksanaan urusan keuangan;

  3. pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan, inventaris, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 23

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

  1. Subbagian Kepegawaian;

  2. Subbagian Keuangan;

  3. Subbagian Umum.

Pasal 24

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

  3. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, inventaris, perlengkapan, penggandaan dan rumah tangga.

Bagian Ketujuh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 25

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

LOKASI

Pasal 27

Diklat Ahli Multi Media berlokasi di Yogyakarta.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 28

  1. Kepala Diklat Ahli Multi Media adalah jabatan struktural eselon 11.a.

  2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan strutural eselon 111.a 4

  3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon lV.a.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung-jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 33

Kepala Diklat Ahli Multi Media wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 34

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 35

Kepala Bagian dan para Kepala Bidang menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Diklat Ahli Multi Media.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 85/KEP/M.KOMINF0/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media Yogyakarta ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 39

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 30 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2007  /  30-04-2007
Sumber
Subjek AHLI MULTI MEDIA DI YOGYAKARTA - PENDIDIKAN DAN LATIHAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran