Abstrak

Abstrak
AHLI MULTI MEDIA DI YOGYAKARTA - PENDIDIKAN DAN LATIHAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
PERMENKOMINFO NO 17/PER/M.KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO: 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA DI YOGYAKARTA

ABSTRAK :

-

Berdasarkan hasil evaluasi terhdap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi media di Yogyakarta maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: KEPPRES No. 59 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 17 Tahun 2003; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005sebagaimana telah diubah dengan PREPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi yang meliputi bidang program dan evaluasi, bidang pengajaran, bidang kerjasama, bidang pegelolaan sarana, bagian tata usaha, kelompok jabatan fungsional, kemudian lokasi, eselonisasi, dan tata kerja;

CATATAN :

-

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 85/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latiha Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 April 2007.