Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

menimbang

bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.

Pasal 1

Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi

  1. LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.

  2. LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

  3. Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :

    1. Kepastian hukum

    2. Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.

Pasal 1

Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi

  1. LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.

  2. LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

  3. Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :

    1. Kepastian hukum

    2. Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 26 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 26-04-2007  /  26-04-2007
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007.

Subjek PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA - TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN – PERUBAHAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Mengubah

PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007


Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran