ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan oenggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dn Informatika Nomor 08/P/M.KOMINFO/3/2007; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta, dimana bagian yang diubah yaitu Pasal I bagian ketiga, dan Pasal II. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007. |