Abstrak

Abstrak
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA - TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN – PERUBAHAN
2007
PERMENKOMINFO NO. 15/P/M.KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO : 2 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan oenggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dn Informatika Nomor 08/P/M.KOMINFO/3/2007;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta, dimana bagian yang diubah yaitu Pasal I bagian ketiga, dan Pasal II.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007.