bahwa pendidikan dan pelatihan (Diktat) Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata humas pada institusi pemerintah di Pusat dan Daerah;
bahwa dalam rangka menjaga mutu penyelenggaraan Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas dipandang perlu dilakukan standarisasi melalui akreditasi terhadap penyelenggara Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Diktat Dasar Fungsional Pranata Humas sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Fungsional Pranata Humas.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang telah Tahun Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimanadiubah dengan Undang-undang Nomor 431999;
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9, Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia :
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 117/KEP/M. PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Nomor : Per/I09/M.PAN/11/2005 :
Keputusan Bersarna Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor I 8A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 79/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. Kominfo/412005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS, dengan ketentuan sebagai berikut
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dun Pelatihan (Diklat) Dasar jabatan Fungsional Pranata Humas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas berlaku bagi penyelenggaraan Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS
menimbang
bahwa pendidikan dan pelatihan (Diktat) Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata humas pada institusi pemerintah di Pusat dan Daerah;
bahwa dalam rangka menjaga mutu penyelenggaraan Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas dipandang perlu dilakukan standarisasi melalui akreditasi terhadap penyelenggara Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Diktat Dasar Fungsional Pranata Humas sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Fungsional Pranata Humas.
mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang telah Tahun Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 43
1999;
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9, Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia :
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 117/KEP/M. PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Nomor : Per/I09/M.PAN/11/2005 :
Keputusan Bersarna Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor I 8A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 79/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. Kominfo/412005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS, dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dun Pelatihan (Diklat) Dasar jabatan Fungsional Pranata Humas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas berlaku bagi penyelenggaraan Diktat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 05 Mei 2008.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 18 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-05-2008 / 05-05-2008 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2008. |
Subjek | PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS- PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |