bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
bahwa pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata hubungan masyarakat pada institusi pemerintah pusat dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Diklat JFPH adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata humas.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Penyelenggara Diklat JFPH adalah Instansi Pembina, Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi atau bagi Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi bermitra dengan Instansi Pembina/lembaga diklat yang telah terakreditasi, dan perguruan tinggi yang bermitra dengan Instansi Pembina.
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah lembaga diklat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat JFPH.
Pelaksana Diklat JFPH adalah penanggungjawab teknis penyelenggaraan Diklat JFPH yang ditetapkan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
Andragogi adalah model pembelajaran yang ditujukan menambah kesadaran dan pengalaman peserta melalui kaidah pembelajaran diskusi, penyelesaian masalah dan tukar pengalaman, untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
Rancang Bangun Pembelajaran Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Rancang Bangun Pembelajaran adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan mata diklat, alokasi waktu diklat, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, submateri pokok, metode, alat bantu/media, estimasi waktu, dan referensi.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji komprehensif yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat.
Diklat JFPH bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas.
Sasaran Diklat JFPH adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Jenis Diklat JFPH meliputi:
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.
Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
muatan dasar;
muatan inti; dan
muatan penunjang.
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
muatan dasar:
muatan teknis substansi lembaga;
Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan
etika kehumasan.
muatan inti:
dasar-dasar komunikasi;
dasar kehumasan pemerintah;
teknologi komunikasi kehumasan;
riset pelayanan informasi dan kehumasan;
keprotokolan;
public speaking;
teknik penulisan kehumasan;
teknik fotografi dan videografi;
teknik publikasi;
teknik hubungan media; dan
penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;
muatan penunjang:
dinamika kelompok;
pengembangan kepribadian;
observasi lapangan;
seminar kelompok; dan
ujian tertulis.
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
muatan dasar:
muatan teknis substansi lembaga;
jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian; dan
etika kehumasan.
muatan inti:
konteks makro kehumasan;
komunikasi efektif;
manajemen kehumasan pemerintah;
strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah;
diplomasi publik;
manajemen komunikasi program pemerintah;
audit komunikasi pemerintah;
penulisan ilmiah;
penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan;
manajemen media kehumasan pemerintah;
cyber public relations;
public speaking;
manajemen event; dan
penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian.
muatan penunjang:
dinamika kelompok;
pengembangan kepribadian;
observasi lapangan;
seminar kelompok; dan
ujian tertulis.
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan dan Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 termuat dalam Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan, terdiri dari:
calon Pranata Humas Terampil;
calon Pranata Humas Mahir; dan
calon Pranata Humas Penyelia.
Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian, terdiri dari:
calon Pranata Humas Pertama;
calon Pranata Humas Muda; dan
calon Pranata Humas Madya.
Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diangkat melalui pengangkatan pertama, yaitu:
berijasah paling rendah Diploma III (DIII);
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu:
berijasah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV);
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
Peserta Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang pada setiap kelas.
Setiap peserta Diklat JFPH wajib hadir paling kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah total jam pelajaran.
Dalam hal kehadiran peserta Diklat JFPH kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur.
Tenaga pengajar Diklat JFPH adalah Widyaiswara dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi.
Widyaiswara luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait;
dosen perguruan tinggi; dan/atau
pakar dan praktisi.
Tenaga pengajar Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya;
mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina; dan
memiliki pengalaman pelayanan informasi dan kehumasan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menguasai disiplin ilmu yang relevan;
menguasai materi yang diajarkan;
terampil mengajar secara sistemik, efektif, dan efisien;
mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan;
memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan; dan
memiliki kemampuan menggunakan referensi.
Tenaga pengajar Diklat JFPH harus mendapat surat tugas dari pimpinan instansinya.
Tenaga pengajar Diklat JFPH wajib melaporkan dan memberikan masukan terhadap perkembangan proses belajar mengajar pada saat dan akhir penugasan kepada Penyelenggara Diklat JFPH.
Laporan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
aspek peserta;
aspek ketersediaan dan ketersesuaian prasarana dan sarana diklat;
aspek ketersediaan bahan diklat; dan
aspek kesiapan penyelenggaraan diklat.
Metode Diklat JFPH dilakukan dengan Andragogi.
Metode Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ceramah;
tanya jawab;
diskusi;
studi kasus;
simulasi;
seminar; dan
kunjungan.
Tenaga kediklatan dalam penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
Widyaiswara;
pengelola lembaga Diklat JFPH; dan
tenaga kediklatan lainnya.
Pengelola lembaga Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi di bidang kediklatan.
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pejabat atau seseorang yang memiliki keahlian, kemampuan, atau kedudukan diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat selain Widyaiswara dan Pengelola Lembaga Diklat.
Penyelenggara Diklat JFPH wajib memiliki prasarana dan sarana.
Prasarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
aula;
ruang kelas;
ruang diskusi;
ruang seminar;
ruang kantor;
ruang makan;
ruang kesehatan;
podium;
panggung;
ruang pelayanan informasi (front office);
laboratorium komputer;
perpustakaan; dan
ruang ibadah.
Sarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
papan tulis;
flip chart;
LCD projector;
komputer; dan
sound system.
Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas:
modul;
bahan ajar tercetak;
bahan tayang;
referensi; dan
buku panduan.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a disusun dengan kriteria sebagai berikut:
dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri, tanpa bantuan atau seminimum mungkin bantuan dari Widyaiswara;
mencakup latar belakang, deskripsi Mata Diklat, tujuan Mata Diklat, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, metode, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh;
memuat alat evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat keberhasilan peserta terhadap modul; dan
memuat sistematika penyusunan yang mudah dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta Diklat JFPH.
Prinsip-prinsip dalam penulisan modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
mengacu pada kurikulum Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dan digunakan dalam suatu program diklat;
disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat JFPH;
memuat hasil belajar dan indikator hasil belajar agar peserta Diklat JFPH dapat mengetahui secara jelas hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran;
merupakan bahan yang terkini (up-to-date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat JFPH dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
sumber pustaka yang dipergunakan paling kurang 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 tahun sebelum modul ditulis;
ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh Instansi Pembina; dan
memenuhi format penulisan modul Diklat JFPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh:
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi;
Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Penyelenggara Diklat JFPH melaksanakan penyelenggaraan Diklat JFPH setelah mendapat izin penyelenggaraan Diklat JFPH dari Instansi Pembina.
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH.
Surat permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rencana penyelenggaraan Diklat JFPH (proposal), yang meliputi:
latar belakang;
tujuan dan sasaran;
waktu penyelenggaraan;
nama dan kualifikasi pengajar;
susunan kepanitiaan; dan
prasarana dan sarana yang tersedia.
Proses penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara:
klasikal; dan
nonklasikal.
Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pelatihan di tempat kerja;
magang; dan
pelatihan di alam bebas.
Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan oleh Instansi Pembina.
Tata cara dan mekanisme pelaksanaan akreditasi Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
evaluasi pelaksanaan Diklat JPFH; dan
evaluasi pasca Diklat JFPH.
Evaluasi Pelaksanaan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
evaluasi terhadap peserta;
evaluasi terhadap tenaga pengajar; dan
evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH.
Evaluasi terhadap peserta diklat dilakukan melalui:
evaluasi harian;
evaluasi proses belajar mengajar; dan
evaluasi program diklat.
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kehadiran, sikap, dan perilaku.
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh tenaga pengajar.
Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan uji komprehensif pada akhir Diklat JFPH.
Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelulusan peserta.
Kualifikasi hasil nilai uji komprehensif yaitu:
sangat Memuaskan untuk nilai 95,0 – 100,0;
memuaskan untuk nilai 90,0 – 94,9;
baik Sekali untuk nilai 80,0 – 89,9;
baik untuk nilai 70,0 – 79,9;
kurang untuk nilai di bawah 70,0.
Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif paling rendah 70,0 dinyatakan lulus dan direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif kurang dari 70,0 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
tidak diberikan STTPP;
diberikan Surat Keterangan telah mengikuti Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, tetapi tidak dapat diberikan Angka Kredit; dan
diberikan kesempatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, untuk mengikuti uji komprehensif.
Penyelenggara Diklat JFPH wajib menyampaikan laporan hasil uji komprehensif kepada Instansi Pembina paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
Laporan hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan oleh:
peserta; dan
Penyelenggara Diklat JFPH.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Instansi Pembina, setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
Evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan oleh:
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi pasca Diklat bertujuan untuk mengetahui efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Diklat JFPH.
Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
penempatan alumni dalam pengangkatan jabatan fungsional pranata humas;
kinerja alumni;
kinerja unit organisasi; dan
kesesuaian materi Diklat JFPH dengan tugas.
Untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat JFPH, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peserta Diklat JFPH yang telah lulus akan diberikan STTPP dari:
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a; dan
Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan Perguruan Tinggi bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf b.
STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk, ukuran, dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
STTPP diberi Kode Registrasi oleh:
Instansi Pembina; dan
Lembaga Administrasi Negara.
Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tata cara:
Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan surat permohonan kode registrasi dengan disertai daftar dan data peserta Diklat JFPH kepada Instansi Pembina, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembukaan diklat.
Instansi Pembina memberikan Kode Registrasi bagi peserta Diklat JFPH, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Kode Registrasi dari Lembaga Administrasi Negara;
Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan salinan STTPP kepada Instansi Pembina.
Daftar dan data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara Diklat JFPH wajib melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH kepada Instansi Pembina, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat.
Laporan penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
pendahuluan;
tujuan dan sasaran;
jadwal penyelenggaraan;
tenaga pengajar;
peserta;
penyelenggara;
pelaksanaan;
evaluasi penyelenggaraan;
biaya;
STTPP; dan
penutup.
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat JFPH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite penjamin mutu Diklat JFPH ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata kerja komite penjamin mutu Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemantauan Diklat JFPH dilakukan pada saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Hasil pemantauan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Lembaga Administrasi Negara selaku Instansi Pembina Diklat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyelenggara Diklat JFPH yang telah melaksanakan Diklat JFPH sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melaporkan hasil penyelenggaraan Diklat JFPH pada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Format pelaporan sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional, Pranata Humas dapat mengikuti diklat teknis.
Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
bahwa pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata hubungan masyarakat pada institusi pemerintah pusat dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
mengingat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Diklat JFPH adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata humas.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Penyelenggara Diklat JFPH adalah Instansi Pembina, Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi atau bagi Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi bermitra dengan Instansi Pembina/lembaga diklat yang telah terakreditasi, dan perguruan tinggi yang bermitra dengan Instansi Pembina.
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah lembaga diklat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat JFPH.
Pelaksana Diklat JFPH adalah penanggungjawab teknis penyelenggaraan Diklat JFPH yang ditetapkan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Kurikulum adalah rancangan satuan pendidikan yang mencakup mata diklat, pokok bahasan, tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus, pengujian, dan evaluasi satuan pendidikan.
Mata diklat adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam pendidikan dan pelatihan berdasarkan sebuah kurikulum.
Andragogi adalah model pembelajaran yang ditujukan menambah kesadaran dan pengalaman peserta melalui kaidah pembelajaran diskusi, penyelesaian masalah dan tukar pengalaman, untuk berpartisipasi secara aktif dengan cara saling asah, asih, asuh dengan pengajar maupun antar para peserta.
Rancang Bangun Pembelajaran Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang selanjutnya disebut Rancang Bangun Pembelajaran adalah rangkaian yang terdiri dari jenis dan mata diklat, alokasi waktu diklat, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, submateri pokok, metode, alat bantu/media, estimasi waktu, dan referensi.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta yang lulus uji komprehensif yang diberikan pada akhir pelaksanaan diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Diklat JFPH bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas.
Pasal 3
Sasaran Diklat JFPH adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
BAB III
JENIS DIKLAT JFPH
Pasal 4
Jenis Diklat JFPH meliputi:
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 5
Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
muatan dasar;
muatan inti; dan
muatan penunjang.
Pasal 6
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
muatan dasar:
muatan teknis substansi lembaga;
Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan
etika kehumasan.
muatan inti:
dasar-dasar komunikasi;
dasar kehumasan pemerintah;
teknologi komunikasi kehumasan;
riset pelayanan informasi dan kehumasan;
keprotokolan;
public speaking;
teknik penulisan kehumasan;
teknik fotografi dan videografi;
teknik publikasi;
teknik hubungan media; dan
penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;
muatan penunjang:
dinamika kelompok;
pengembangan kepribadian;
observasi lapangan;
seminar kelompok; dan
ujian tertulis.
Pasal 7
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
muatan dasar:
muatan teknis substansi lembaga;
jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian; dan
etika kehumasan.
muatan inti:
konteks makro kehumasan;
komunikasi efektif;
manajemen kehumasan pemerintah;
strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah;
diplomasi publik;
manajemen komunikasi program pemerintah;
audit komunikasi pemerintah;
penulisan ilmiah;
penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan;
manajemen media kehumasan pemerintah;
cyber public relations;
public speaking;
manajemen event; dan
penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian.
muatan penunjang:
dinamika kelompok;
pengembangan kepribadian;
observasi lapangan;
seminar kelompok; dan
ujian tertulis.
Pasal 8
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan dan Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 termuat dalam Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PESERTA DIKLAT JFPH
Pasal 9
Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan, terdiri dari:
calon Pranata Humas Terampil;
calon Pranata Humas Mahir; dan
calon Pranata Humas Penyelia.
Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian, terdiri dari:
calon Pranata Humas Pertama;
calon Pranata Humas Muda; dan
calon Pranata Humas Madya.
Pasal 10
Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diangkat melalui pengangkatan pertama, yaitu:
berijasah paling rendah Diploma III (DIII);
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu:
berijasah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV);
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
Peserta Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang pada setiap kelas.
Pasal 11
Setiap peserta Diklat JFPH wajib hadir paling kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah total jam pelajaran.
Dalam hal kehadiran peserta Diklat JFPH kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur.
BAB VI
TENAGA PENGAJAR DIKLAT JFPH
Pasal 12
Tenaga pengajar Diklat JFPH adalah Widyaiswara dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi.
Widyaiswara luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait;
dosen perguruan tinggi; dan/atau
pakar dan praktisi.
Pasal 13
Tenaga pengajar Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya;
mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina; dan
memiliki pengalaman pelayanan informasi dan kehumasan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menguasai disiplin ilmu yang relevan;
menguasai materi yang diajarkan;
terampil mengajar secara sistemik, efektif, dan efisien;
mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan;
memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan; dan
memiliki kemampuan menggunakan referensi.
Pasal 14
Tenaga pengajar Diklat JFPH harus mendapat surat tugas dari pimpinan instansinya.
Tenaga pengajar Diklat JFPH wajib melaporkan dan memberikan masukan terhadap perkembangan proses belajar mengajar pada saat dan akhir penugasan kepada Penyelenggara Diklat JFPH.
Laporan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
aspek peserta;
aspek ketersediaan dan ketersesuaian prasarana dan sarana diklat;
aspek ketersediaan bahan diklat; dan
aspek kesiapan penyelenggaraan diklat.
BAB VII
METODE DIKLAT
Pasal 15
Metode Diklat JFPH dilakukan dengan Andragogi.
Metode Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ceramah;
tanya jawab;
diskusi;
studi kasus;
simulasi;
seminar; dan
kunjungan.
BAB VIII
TENAGA KEDIKLATAN
Pasal 16
Tenaga kediklatan dalam penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
Widyaiswara;
pengelola lembaga Diklat JFPH; dan
tenaga kediklatan lainnya.
Pengelola lembaga Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi di bidang kediklatan.
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pejabat atau seseorang yang memiliki keahlian, kemampuan, atau kedudukan diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat selain Widyaiswara dan Pengelola Lembaga Diklat.
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA DIKLAT
Pasal 17
Penyelenggara Diklat JFPH wajib memiliki prasarana dan sarana.
Prasarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
aula;
ruang kelas;
ruang diskusi;
ruang seminar;
ruang kantor;
ruang makan;
ruang kesehatan;
podium;
panggung;
ruang pelayanan informasi (front office);
laboratorium komputer;
perpustakaan; dan
ruang ibadah.
Sarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
papan tulis;
flip chart;
LCD projector;
komputer; dan
sound system.
BAB X
BAHAN DIKLAT
Pasal 18
Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas:
modul;
bahan ajar tercetak;
bahan tayang;
referensi; dan
buku panduan.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS.
Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Pasal 19
Modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a disusun dengan kriteria sebagai berikut:
dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri, tanpa bantuan atau seminimum mungkin bantuan dari Widyaiswara;
mencakup latar belakang, deskripsi Mata Diklat, tujuan Mata Diklat, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, metode, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh;
memuat alat evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat keberhasilan peserta terhadap modul; dan
memuat sistematika penyusunan yang mudah dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta Diklat JFPH.
Pasal 20
Prinsip-prinsip dalam penulisan modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
mengacu pada kurikulum Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dan digunakan dalam suatu program diklat;
disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat JFPH;
memuat hasil belajar dan indikator hasil belajar agar peserta Diklat JFPH dapat mengetahui secara jelas hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran;
merupakan bahan yang terkini (up-to-date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat JFPH dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
sumber pustaka yang dipergunakan paling kurang 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 tahun sebelum modul ditulis;
ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh Instansi Pembina; dan
memenuhi format penulisan modul Diklat JFPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pasal 21
Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh:
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi;
Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Pasal 22
Penyelenggara Diklat JFPH melaksanakan penyelenggaraan Diklat JFPH setelah mendapat izin penyelenggaraan Diklat JFPH dari Instansi Pembina.
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH.
Surat permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rencana penyelenggaraan Diklat JFPH (proposal), yang meliputi:
latar belakang;
tujuan dan sasaran;
waktu penyelenggaraan;
nama dan kualifikasi pengajar;
susunan kepanitiaan; dan
prasarana dan sarana yang tersedia.
Proses penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara:
klasikal; dan
nonklasikal.
Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pelatihan di tempat kerja;
magang; dan
pelatihan di alam bebas.
Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
AKREDITASI
Pasal 24
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan oleh Instansi Pembina.
Tata cara dan mekanisme pelaksanaan akreditasi Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XIII
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
evaluasi pelaksanaan Diklat JPFH; dan
evaluasi pasca Diklat JFPH.
Pasal 26
Evaluasi Pelaksanaan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
evaluasi terhadap peserta;
evaluasi terhadap tenaga pengajar; dan
evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH.
Bagian Kedua
Evaluasi terhadap Peserta
Pasal 27
Evaluasi terhadap peserta diklat dilakukan melalui:
evaluasi harian;
evaluasi proses belajar mengajar; dan
evaluasi program diklat.
Pasal 28
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kehadiran, sikap, dan perilaku.
Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh tenaga pengajar.
Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan uji komprehensif pada akhir Diklat JFPH.
Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelulusan peserta.
Pasal 31
Kualifikasi hasil nilai uji komprehensif yaitu:
sangat Memuaskan untuk nilai 95,0 – 100,0;
memuaskan untuk nilai 90,0 – 94,9;
baik Sekali untuk nilai 80,0 – 89,9;
baik untuk nilai 70,0 – 79,9;
kurang untuk nilai di bawah 70,0.
Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif paling rendah 70,0 dinyatakan lulus dan direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif kurang dari 70,0 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
tidak diberikan STTPP;
diberikan Surat Keterangan telah mengikuti Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, tetapi tidak dapat diberikan Angka Kredit; dan
diberikan kesempatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, untuk mengikuti uji komprehensif.
Penyelenggara Diklat JFPH wajib menyampaikan laporan hasil uji komprehensif kepada Instansi Pembina paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
Laporan hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar
Pasal 32
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan oleh:
peserta; dan
Penyelenggara Diklat JFPH.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Instansi Pembina, setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
Bagian Keempat
Evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH
Pasal 33
Evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan oleh:
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Evaluasi Pasca Diklat
Pasal 34
Evaluasi pasca Diklat bertujuan untuk mengetahui efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Diklat JFPH.
Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
penempatan alumni dalam pengangkatan jabatan fungsional pranata humas;
kinerja alumni;
kinerja unit organisasi; dan
kesesuaian materi Diklat JFPH dengan tugas.
Untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat JFPH, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 35
Peserta Diklat JFPH yang telah lulus akan diberikan STTPP dari:
Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a; dan
Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan Perguruan Tinggi bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf b.
STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk, ukuran, dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
STTPP diberi Kode Registrasi oleh:
Instansi Pembina; dan
Lembaga Administrasi Negara.
Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tata cara:
Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan surat permohonan kode registrasi dengan disertai daftar dan data peserta Diklat JFPH kepada Instansi Pembina, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembukaan diklat.
Instansi Pembina memberikan Kode Registrasi bagi peserta Diklat JFPH, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Kode Registrasi dari Lembaga Administrasi Negara;
Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan salinan STTPP kepada Instansi Pembina.
Daftar dan data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XV
LAPORAN
Pasal 37
Penyelenggara Diklat JFPH wajib melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH kepada Instansi Pembina, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat.
Laporan penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
pendahuluan;
tujuan dan sasaran;
jadwal penyelenggaraan;
tenaga pengajar;
peserta;
penyelenggara;
pelaksanaan;
evaluasi penyelenggaraan;
biaya;
STTPP; dan
penutup.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 38
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat JFPH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KOMITE PENJAMIN MUTU DIKLAT
Pasal 39
Komite penjamin mutu Diklat JFPH ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata kerja komite penjamin mutu Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVIII
PEMANTAUAN
Pasal 40
Pemantauan Diklat JFPH dilakukan pada saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Hasil pemantauan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Lembaga Administrasi Negara selaku Instansi Pembina Diklat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Penyelenggara Diklat JFPH yang telah melaksanakan Diklat JFPH sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melaporkan hasil penyelenggaraan Diklat JFPH pada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Format pelaporan sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
BAB XX
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 42
Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional, Pranata Humas dapat mengikuti diklat teknis.
Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 31 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 27-10-2015 / 03-11-2015 |
Sumber |
BN (1648) : 81 hlm |
Subjek | JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |