Abstrak

Abstrak
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 31 TAHUN 2015, BN NO. 1648, LL KEMKOMINFO : 26 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERMENPANRB No. 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, serta dengan dibutuhkannya pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata hubungan masyarakat pada institusi pemerintah pusat dan daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Th 2008; UU No. 39 Th 2008; UU No. 25 Th 2009; UU No. 5 Th 2014; UU No. 23 Th 2014; UU No. 30 Th 2014; PP No. 16 Th 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Th 2010; PP No. 101 Th 2000; PERMENKOMINFO 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERKA LAN No. 17 Th 2013; PERMENPANRB No. 6 Th 2014; PERBER MENKOMINFO DAN KA BKN No. 39 Th 2014 dan No. 31 Th 2014; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2015.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diklat JFPH bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas. Sasaran Diklat JFPH adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.                                                              

CATATAN :

-

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 81 hlm.