Persetujuan Menteri Pendayagunaan Apa ratur Negara Nomor: 8/467 /M.PAN-RB/03/2010, tanggal :3 Maret 2010
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISAS I D AN TATA KERJA SEKRETARlAT KOMISI INFORMASI PUSAT.
Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan adminis tratif kepada Komis i Informa si Pusat dalam m enyelenggarakan tugas , fungsi, dan wewenangnya.
Dalam mclaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Sekretariat KI Pusat m enyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan dan program; b. pelaksanaan dukungan administratif pelayanan pen gaduan dan penyelesaian sengke ta informasi publik; c. pelaksana an tugas ketatausahaan, kepegawaian, keu angan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan.
Bagian Pertama Sekretariat KI Pusat
Sekretariat KI Pusat terdiri atas
Bagian Kedua Bagian Perencanaan
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di Iingkungan Komisi Informasi Pusat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyele nggarakan fungsi:
Bagian Pe rencanaan terdiri dari:
Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Scngketa
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksan akan penyiapan admin is trasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d lmaksud dalam Pasal 9 , Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengke ta menyelenggarakan fun gsi :
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri ata s:
Bagian Urnurn rnernpunyai tugas rnelaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian , keuangan, rurnah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Dalarn rnelaksanakan tugas se bagairnana dimaksud dalam Pasal' 13, Bagian Umum m enyelenggarakan fungsi :
Bagian Urn urn, terdiri atas:
Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mernpunYai tugas rnelaksanakan kegia tan sesuai dengan jabatan fun gsiona l rnasing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organis asi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpman satuan organisasi wajib m engawasi pela ksana an tugas bawahannya masing-masing dan apabi la terj adi pen yimpan gan agar men gam bil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisas i di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawabannya masing masing dan memberikan bimbingan serta pe tunjuk bagi 'pe!aksanaan tugas bawahannya.
Se tiap plmpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan m ematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan la poran secara berkala.
Setiap la poran yang di terima oleh pimpinan satuan kerja organisas i d ari bawahannya wajib diolah dan dipergun akan sebagai bahan untuk penyusuna n laporan Jebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Para Kepala Bagian ' menyampaikan laporan secara ber kala kepada Sekretaris Komis i Informasi Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpina n satu an organisasi di ba ntu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dalam r a n gka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapa t berka1a. . .
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KI Pusa t dlte tapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setela h mend apat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di · bid ang pendayaguna an aparatur negara.
Peraturan Menteri ini mulai b erlaku sejak tanggaJ ditetapkan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI
KOMUNUKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 05 / PER/M.KOMINFO/03/2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA
MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Apa ratur Negara Nomor: 8/467 /M.PAN-RB/03/2010, tanggal :3 Maret 2010
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISAS I D AN TATA KERJA SEKRETARlAT KOMISI INFORMASI PUSAT.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan adminis tratif kepada Komis i Informa si Pusat dalam m enyelenggarakan tugas , fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam mclaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Sekretariat KI Pusat m enyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan dan program;
b. pelaksanaan dukungan administratif pelayanan pen gaduan dan penyelesaian sengke ta informasi publik;
c. pelaksana an tugas ketatausahaan, kepegawaian, keu angan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
d. pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat KI Pusat
Pasal 4
Sekretariat KI Pusat terdiri atas
Bagian Kedua
Bagian Perencanaan
Pasal 5
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di Iingkungan Komisi Informasi Pusat
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyele nggarakan fungsi:
Pasal 7
Bagian Pe rencanaan terdiri dari:
Pasal 8
Bagian Ketiga
Bagian Administrasi Pengaduan dan
Penyelesaian Scngketa
PasaI 9
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksan akan penyiapan admin is trasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d lmaksud dalam Pasal 9 , Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengke ta menyelenggarakan fun gsi :
Pasal 11
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri ata s:
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Urnurn rnernpunyai tugas rnelaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian , keuangan, rurnah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Pasal 14
Dalarn rnelaksanakan tugas se bagairnana dimaksud dalam Pasal' 13, Bagian Umum m enyelenggarakan fungsi :
Pasal 15
Bagian Urn urn, terdiri atas:
Pasal 16
Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mernpunYai tugas rnelaksanakan kegia tan sesuai dengan jabatan fun gsiona l rnasing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
BAB III
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organis asi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpman satuan organisasi wajib m engawasi pela ksana an tugas bawahannya masing-masing dan apabi la terj adi pen yimpan gan agar men gam bil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisas i di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawabannya masing masing dan memberikan bimbingan serta pe tunjuk bagi 'pe!aksanaan tugas bawahannya.
Pasal 22
Se tiap plmpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan m ematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan la poran secara berkala.
Pasal 23
Setiap la poran yang di terima oleh pimpinan satuan kerja organisas i d ari bawahannya wajib diolah dan dipergun akan sebagai bahan untuk penyusuna n laporan Jebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Para Kepala Bagian ' menyampaikan laporan secara ber kala kepada Sekretaris Komis i Informasi Pusat.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpina n satu an organisasi di ba ntu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dalam r a n gka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapa t berka1a. . .
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 26
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KI Pusa t dlte tapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setela h mend apat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di · bid ang pendayaguna an aparatur negara.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai b erlaku sejak tanggaJ ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 11-03-2010 / 11-03-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 11 Maret 2010. |
Subjek | ORGANISASI DAN TATA KERJA – SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |