Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagEcimana dimaksud daIam huruf a, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan' In formatika tentang Organisasi dan Tata KeIja Sekre tariat Komisi Informasi Pusat;

Mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 ten tang Pembentukan dan Orga nisasi Kementerian Negara;
  3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 / P Tahun 2009 tentang I(abinet Indonesia Bersatu II;
  4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48/P Tahun 2009 tentan g Penetapan Anggota Komisi Inforrnasi Pusat Periode Tahun 2009 - 2013;
  5.  Peraturan Menteri Kcimu nikasi , dan Informatika Nomor 25/ PER/ M.KOMINFO/7 / 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerj a Departem e n Komunikasi dan Informatika;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Apa ratur Negara Nomor: 8/467 /M.PAN-RB/03/2010, tanggal :3 Maret 2010

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISAS I D AN TATA KERJA SEKRETARlAT KOMISI INFORMASI PUSAT.

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi lnformasi Pusat yang selanjutnya dala m peraturan iDl disebut Sekre tariat Kl Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pus a t dalam menyelenggarakan ke sekre tariatan di lingkunga n Komisi Informasi Pusat.
  2. Sekretariat Kl Pus at sebagaimana dimaksud pa da aya t (1) s eeara teknis operasional bertanggungj awab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawa b kepada Sekreta ris Jenderal Kementerian Komunikasi dan lnformatika.
  3. Sekretariat KI Pus a t dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan adminis tratif kepada Komis i Informa si Pusat dalam m enyelenggarakan tugas , fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam mclaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Sekretariat KI Pusat m enyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan dan program; b. pelaksanaan dukungan administratif pelayanan pen gaduan dan penyelesaian sengke ta informasi publik; c. pelaksana an tugas ketatausahaan, kepegawaian, keu angan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan.

Bagian Pertama Sekretariat KI Pusat

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaia n Sengketa; dan
  3. c . Bagian Umum

Bagian Kedua Bagian Perencanaan

Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di Iingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyele nggarakan fungsi: 

  1. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan eva luasi dan penyusunan lapora

Pasal 7

Bagian Pe rencanaan terdiri dari:

  1. Subbagian Program; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 8

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan ba han penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pus at.
  2. Subbagian Evaluasi da n Pelaporan mempunyai tuga s melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan Iaporan .

Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Scngketa

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksan akan penyiapan admin is trasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d lmaksud dalam Pasal 9 , Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengke ta menyelenggarakan fun gsi :

  1. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;
  2. pemberian dukungan pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik;
  3. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigas i dalam penyelesaian sengketa . .

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri ata s:

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan; d a n
  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sen gket a .

Pasal 12

  1. Subbagian Adrninistrasi Pengaduan rnernpunyal tugas rne1akukan dukungan administrasi pengaduan.
  2. Subbagian Adrninistrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas rnelakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa. Bagian Keempat Bagian Umum

Pasal 13

Bagian Urnurn rnernpunyai tugas rnelaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian , keuangan, rurnah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

Pasal 14

Dalarn rnelaksanakan tugas se bagairnana dimaksud dalam Pasal' 13, Bagian Umum m enyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan keua ngan; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan , rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi , kepustakaan, dan perlen gka pa

Pasal 15

Bagian Urn urn, terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

Pasal 16

  1. Subbagian Keuangan rnempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pem b kuan , dan verilikasi.
  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan rnempunyai tugas melakuka n urusan tata usaha, surat-rnenyurat, kearsipan, rum a b tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mernpunYai tugas rnelaksanakan kegia tan sesuai dengan jabatan fun gsiona l rnasing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri ata s sejumla h tenaga fungsional . yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsiona l sesu ai dengan bidang ' tugas dan kea hliannya berdasarkan peratura n perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksu d pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga [ungs ion al senior yang ditunjuk oleh Sekre taris Komisi Informasi Pusat.
  3. Jum!ah tenaga fungsiona! sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaima na dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organis asi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpman satuan organisasi wajib m engawasi pela ksana an tugas bawahannya masing-masing dan apabi la terj adi pen yimpan gan agar men gam bil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisas i di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawabannya masing­ masing dan memberikan bimbingan serta pe tunjuk bagi 'pe!aksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Se tiap plmpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan m ematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan la poran secara berkala.

Pasal 23

Setiap la poran yang di terima oleh pimpinan satuan kerja organisas i d ari bawahannya wajib diolah dan dipergun akan sebagai bahan untuk penyusuna n laporan Jebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian ' menyampaikan laporan secara ber kala kepada Sekretaris Komis i Informasi Pusat.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpina n satu an organisasi di ba ntu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dalam r a n gka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapa t berka1a. . .

Pasal 26

  1. Sekretaris Komisi lnformasi Pusat adalah jabatan struktural eselon [] a .
  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
  3. Kepala Subbagian adalah jabatan s truktural eselon IV a.

Pasal 27

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KI Pusa t dlte tapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setela h mend apat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di · bid ang pendayaguna an aparatur negara.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai b erlaku sejak tanggaJ ditetapkan.


MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI
KOMUNUKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 05 / PER/M.KOMINFO/03/2010

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA

MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagEcimana dimaksud daIam huruf a, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan' In formatika tentang Organisasi dan Tata KeIja Sekre tariat Komisi Informasi Pusat;

Mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 ten tang Pembentukan dan Orga nisasi Kementerian Negara;
  3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 / P Tahun 2009 tentang I(abinet Indonesia Bersatu II;
  4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48/P Tahun 2009 tentan g Penetapan Anggota Komisi Inforrnasi Pusat Periode Tahun 2009 - 2013;
  5.  Peraturan Menteri Kcimu nikasi , dan Informatika Nomor 25/ PER/ M.KOMINFO/7 / 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerj a Departem e n Komunikasi dan Informatika;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Apa ratur Negara Nomor: 8/467 /M.PAN-RB/03/2010, tanggal :3 Maret 2010

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNlKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISAS I D AN TATA KERJA SEKRETARlAT KOMISI INFORMASI PUSAT.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi lnformasi Pusat yang selanjutnya dala m peraturan iDl disebut Sekre tariat Kl Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pus a t dalam menyelenggarakan ke sekre tariatan di lingkunga n Komisi Informasi Pusat.
  2. Sekretariat Kl Pus at sebagaimana dimaksud pa da aya t (1) s eeara teknis operasional bertanggungj awab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawa b kepada Sekreta ris Jenderal Kementerian Komunikasi dan lnformatika.
  3. Sekretariat KI Pus a t dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan adminis tratif kepada Komis i Informa si Pusat dalam m enyelenggarakan tugas , fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam mclaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Sekretariat KI Pusat m enyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan dan program;
b. pelaksanaan dukungan administratif pelayanan pen gaduan dan penyelesaian sengke ta informasi publik;
c. pelaksana an tugas ketatausahaan, kepegawaian, keu angan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
d. pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Sekretariat KI Pusat

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaia n Sengketa; dan
  3. c . Bagian Umum

Bagian Kedua
Bagian Perencanaan

Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di Iingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyele nggarakan fungsi: 

  1. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan eva luasi dan penyusunan lapora

Pasal 7

Bagian Pe rencanaan terdiri dari:

  1. Subbagian Program; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 8

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan ba han penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pus at.
  2. Subbagian Evaluasi da n Pelaporan mempunyai tuga s melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan Iaporan .

Bagian Ketiga
Bagian Administrasi Pengaduan dan
Penyelesaian Scngketa

PasaI 9

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksan akan penyiapan admin is trasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana d lmaksud dalam Pasal 9 , Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengke ta menyelenggarakan fun gsi :

  1. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;
  2. pemberian dukungan pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik;
  3. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigas i dalam penyelesaian sengketa . .

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri ata s:

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan; d a n
  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sen gket a .

Pasal 12

  1. Subbagian Adrninistrasi Pengaduan rnernpunyal tugas rne1akukan dukungan administrasi pengaduan.
  2. Subbagian Adrninistrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas rnelakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa. Bagian Keempat Bagian Umum

Pasal 13

Bagian Urnurn rnernpunyai tugas rnelaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian , keuangan, rurnah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

Pasal 14

Dalarn rnelaksanakan tugas se bagairnana dimaksud dalam Pasal' 13, Bagian Umum m enyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan keua ngan; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan , rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi , kepustakaan, dan perlen gka pa

Pasal 15

Bagian Urn urn, terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

Pasal 16

  1. Subbagian Keuangan rnempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pem b kuan , dan verilikasi.
  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan rnempunyai tugas melakuka n urusan tata usaha, surat-rnenyurat, kearsipan, rum a b tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mernpunYai tugas rnelaksanakan kegia tan sesuai dengan jabatan fun gsiona l rnasing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri ata s sejumla h tenaga fungsional . yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsiona l sesu ai dengan bidang ' tugas dan kea hliannya berdasarkan peratura n perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksu d pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga [ungs ion al senior yang ditunjuk oleh Sekre taris Komisi Informasi Pusat.
  3. Jum!ah tenaga fungsiona! sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaima na dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organis asi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpman satuan organisasi wajib m engawasi pela ksana an tugas bawahannya masing-masing dan apabi la terj adi pen yimpan gan agar men gam bil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisas i di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawabannya masing­ masing dan memberikan bimbingan serta pe tunjuk bagi 'pe!aksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Se tiap plmpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan m ematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan la poran secara berkala.

Pasal 23

Setiap la poran yang di terima oleh pimpinan satuan kerja organisas i d ari bawahannya wajib diolah dan dipergun akan sebagai bahan untuk penyusuna n laporan Jebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian ' menyampaikan laporan secara ber kala kepada Sekretaris Komis i Informasi Pusat.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpina n satu an organisasi di ba ntu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dalam r a n gka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapa t berka1a. . .

BAB IV
ESELONISASI

Pasal 26

  1. Sekretaris Komisi lnformasi Pusat adalah jabatan struktural eselon [] a .
  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
  3. Kepala Subbagian adalah jabatan s truktural eselon IV a.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 27

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KI Pusa t dlte tapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setela h mend apat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di · bid ang pendayaguna an aparatur negara.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai b erlaku sejak tanggaJ ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 11-03-2010  /  11-03-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 11 Maret 2010.

Subjek ORGANISASI DAN TATA KERJA – SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran