ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat, untuk itu perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Organisasi dan Tata KeIja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 84/P Tahun 2009; KEPPRES No. 48/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Struktur Organisasi Sekretariat Komisi lnformasi Pusat. Sekretariat Kl Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Kl Pusat secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan lnformatika. Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat KI Pusal terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan Bagian Umum. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 11 Maret 2010. |