Berita

Benchmarking Pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pengelola JDIH Kota Denpasar

Rabu, 11 September 2024Diterbitkan pada

Denpasar, 11/09/2024 – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (JDIH Kemkominfo) telah melakukan kunjungan kerja ke Tim Pengelola JDIH Kota Denpasar pada tanggal 11 September 2024, di Kantor Walikota Denpasar, Denpasar, Bali. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH.

Kunjungan diterima oleh Komang Lestari, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dengan didampingi Tim Pengelola JDIH Kota Denpasar. Pada kesempatan ini, Tim Pengelola JDIH Kota Denpasar berbagi banyak pengetahuan terkait pengelolaan JDIH di tingkat Kota yang cukup berbeda dengan pengelolaan JDIH di tingkat Kementerian.

Salah satu pengelolaan JDIH di Kota Denpasar yang berbeda dengan tingkat Kementerian adalah keberadaan anggota di bawah JDIH Kota Denpasar. Pengelola JDIH Kota Denpasar tidak hanya berfokus pada dokumen hukum tingkat Kota saja, melainkan melibatkan pengelolaan dokumen hukum anggotanya yang terdiri dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Pemerintah Desa dan Kelurahan, dan Perusahaan Umum Daerah. Dalam hal ini, JDIH Kota Denpasar bertindak sebagai administrator atas dokumen-dokumen hukum yang dikelola oleh anggotanya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai koordinator tingkat Kota, JDIH Kota Denpasar rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap anggota JDIH di tingkat desa. Adapun monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Keputusan Walikota Nomor 188.45/2126/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Sesi knowledge sharing berjalan dengan lancar, pengelola JDIH Kementerian Kominfo sangat antusias dalam mempelajari pengelolaan website JDIH Kota Denpasar. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyerahan plakat oleh kedua instansi serta foto bersama.

comments powered by Disqus