Berita

Benchmarking Pengelola JDIH Kementerian Ketenagakerjaan ke Pengelola JDIH Kementerian Kominfo

Kamis, 01 Agustus 2024Diterbitkan pada
Jakarta, 01/08/2024 – Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (JDIH Kemkominfo) telah menerima Kunjungan Kerja Tim Pengelola JDIH Kementerian Tenaga Kerja (JDIH Kemnaker) pada tanggal 1 Agustus 2024, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH di Kementerian Kominfo.

Kunjungan diterima oleh Lailah selaku Person in Charge (PIC) Dokumentasi Hukum dengan didampingi Voni Beatrix dan Chiara Sabrina selaku Tim Pengelola JDIH Kemkominfo. Pada kesempatan ini, Lailah menjelaskan terkait pengelolaan JDIH Kemkominfo yang dilakukan dengan melibatkan seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Kominfo, antara lain Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Perencanaan, Biro Humas, dan lain sebagainya.

Selanjutnya Lailah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan oleh JDIH Kemkominfo, salah satunya adalah fitur tanda tangan elektronik (TTE) pada manajemen Admin JDIH. Pembubuhan TTE pada Salinan Peraturan Menteri sebelumnya dilakukan melalui aplikasi Simaya, yang merupakan aplikasi persuratan di internal Kementerian Kominfo. Namun, sejak tahun 2023 proses pembubuhan TTE dilakukan dalam sistem Manajemen Admin JDIH, yang menjadi satu kesatuan dengan proses upload Salinan Peraturan Menteri.

Pada penghujung kegiatan, Tim Pengelola JDIH Kementerian Kominfo dan Tim Pengelola JDIH Kemnaker saling memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan JDIH di instansi masing-masing dengan harapan keduanya dapat mengoptimalkan pengelolaan JDIH di masa yang akan datang. (Lailah)

comments powered by Disqus