Berita

Rapat Koordinasi Awal Pembahasan Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kominfo

Jumat, 19 Juli 2024Diterbitkan pada
Jakarta, 19/07/2024 – Pada tanggal 19 Juli 2024, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo (Kemkominfo) mengadakan “Rapat Koordinasi Awal Pembahasan Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kominfo” bertempat di Hotel Tentrem Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan rapat dihadiri oleh Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kominfo, Perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Tim JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat dibuka oleh Bertiana Sari selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam pembukaannya, Bertiana menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo yang diterjemahkan secara official dan unofficial. Dalam proses menerjemahkan Peraturan Menteri Kominfo yang sudah diterjemahkan secara unofficial menjadi official, akan dimulai dari Peraturan Menteri Kominfo yang memiliki jumlah halaman lebih sedikit atau terdapat urgensi untuk diterjemahkan secara official.

Irma Suryanti dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan beberapa poin penting terkait proses penerjemahan. “Permohonan penerjemahan diajukan secara tertulis, paling sedikit memuat urgensi penerjemahan dengan melampirkan syarat berupa salinan naskah yang telah diundangkan dan konsep terjemahan yang dimohonkan. Selain itu, permohonan penerjemahan tidak dapat dilakukan sekaligus, pengajuannya yaitu satu permohonan satu peraturan,” jelas Irma.

Emalia Suwartika, Koordinator Sistem dan Basis Data JDIHN menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, penilaian terhadap peraturan penerjemahan sedikit berubah. “Penilaian hanya berlaku pada peraturan yang diterjemahkan dan disahkan pada tahun berjalan. Apabila suatu instansi memiliki peraturan yang telah diterjemahkan secara resmi tetapi disahkan pada tahun sebelum tahun berjalan maka tidak akan mendapatkan nilai maksimal,” ujar Emalia.

Rapat ditutup oleh Kepala Biro Hukum Kemkominfo. Pada penutupnya, Bertiana berpesan kepada Tim Pengelola JDIH Kementerian Kominfo agar segera memproses Peraturan Menteri Kominfo yang sudah diterjemahkan secara unofficial menjadi terjemahan official.
comments powered by Disqus