Jakarta, 26/03/2024 – Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Banten (JDIH Pemprov Banten) melakukan kunjungan ke JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (JDIH Kemkominfo). Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH baik di lingkungan Kemkominfo maupun Pemprov Banten.
Pada kesempatan ini, pengelola JDIH Pemprov Banten meminta saran kepada pengelola JDIH Kemkominfo supaya dapat mengelola JDIH dengan lebih baik. Salah satu hal yang ditanyakan yaitu terkait pengelolaan metadata dokumen hukum.
“Semua dokumen dan Informasi hukum yang dikelola oleh JDIH Kementerian Kominfo berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 (Permenkumham 8/2019) tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kunci dari pengelolaan JDIH yang baik adalah memenuhi standar Permenkumham 8/2019 tersebut tanpa ada yang kurang,” ujar Lailah, person in charge (PIC) Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo