Knowlegde Sharing Pengelola JDIH Kemkominfo dengan JDIH Kemen PPPA
Jumat, 15 Maret 2024Diterbitkan pada
Bekasi, 15/03/2024 – Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (JDIH Kemkominfo) melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH Kemkominfo dalam Rapat pra-harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PPPA (JDIH Kemen PPPA). Rapat ini dipimpin oleh Iche Margareth Robin, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PPPA, serta dihadiri oleh Emalia Suwartika selalu Koordinator Sistem dan Basis Data JDIH, Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Hukum Kemen PPPA dalam pembukaan menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Rapat pra-harmonisasi ini merupakan upaya awal untuk membahas masukan-masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri pengganti Peraturan Menteri Kemen PPPA Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam sesi knowledge sharing, Ketua Tim JDIH Kemkominfo menjelaskan secara detail terkait sejarah JDIH Kemkominfo dan pengelolaannya hingga saat ini. “Kementerian Kominfo membangun website JDIH sejak tahun 2013, dengan alamat domain www.jdih.kominfo.go.id. JDIH Kemkominfo terintegrasi dengan Pusat JDIHN pada tahun 2019. Pusat JDIH Kemkominfo berada di Biro Hukum dan secara teknis pengelolaan website JDIH didukung oleh Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI), selain itu terdapat tim pengelola JDIH Kemkominfo yang terdiri dari Bagian Hukum masing-masing Direktorat di lingkungan Kementerian Kominfo”, jelas Prananto Nindyo Adi Nugroho, Ketua Tim Bantuan dan Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Kementerian Kominfo.
Lailah, Person in Charge Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH Kemkominfo sedang difokuskan pada penyempurnaan metadata dan optimalisasi promosi JDIH melalui media sosial. “Saat ini JDIH Kemkominfo telah memiliki media sosial antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, yang dikelola langsung oleh Tim Biro Hukum,” tegas Lailah. (Lailah)