Jakarta, 19/09/2019 Kominfo – Tim JDIH Kemkominfo melakukan kunjungan ke JDIH Kemenkeu dalam rangka sharing kwowledge pengelolaan JDIH Kemenkeu dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan dan Informasi Hukum, Biro Hukum, Bapak Budi Setiabudi, Kepala Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum Bapak Bambang beserta Tim JDIH Kemenkeu.
Sharing kwowledge pengelolaan JDIH tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan layanan JDIH di lingkungan Kementerian Kominfo serta mempererat koordinasi dan kerjasama antar Anggota JDIHN. Pelaksanaan penyelenggaraan JDIH yang turut didiskusikan pada pertemuan tersebut yaitu terkait organisasi dan tata kerja JDIH Kemenkeu, penguatan SDM pengelola JDIH Kemenkeu, koleksi dokumen hukum JDIH Kemenkeu, teknis pengelolaan JDIH Kemenkeu, sarana dan prasaranan penunjang pengelolaan JDIH Kemenkeu, pemanfaatan TI JDIH Kemenkeu, serta inovasi dan promosi JDIH Kemenkeu.
Pelaksanaan penyelenggaraan JDIH pada dasarnya tidak terlepas dari standar pengelolaan JDIH yang diamatkan dalam PERPRES Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, dan PERMENKUMHAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana telah diubah dengan PERMENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Untuk inovasi pengembangan JDIH Kemenkeu, dilakulan berdasarkan kebutuhan user, perkembangan teknologi khususnya legal technology serta efisien dan efektifitas proses bisnis sehingga inovasi-inoivasi yang dikembangkan tepat sasaran. Kedepan arah pengembangan JDIH difokuskan pada sistem yang terintegrasi, fokus pada pengguna (user oriented) dan jaminan kualitas informasi yang tinggi agar keberadaan JDIH menjadi basis data sekaligus mesin pencari dokumen hukum yang diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi penataan regulasi.