Berita

Launching Tampilan Baru website JDIH Kementerian Kominfo dan Sosialisasi PM Kumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Selasa, 20 Agustus 2019Diterbitkan pada

 Bandung – Biro Hukum Kementerian Kominfo (15/8).

Biro Hukum Kementerian Kominfo menyelenggarakan peluncuran tampilan baru website JDIH Kementerian Kominfo pada tanggal 15 Agustus 2019 bertempat di Hotel Crowne Plaza Bandung. Acara tersebut dibuka dan dilaunching oleh Sekjen Kementerian Kominfo, Ibu Rosarita Niken Widiastuti serta dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Yasmon.

“Tim pengelola JDIH Kominfo terus menerus melakukan inovasi antara lain pada tahun 2019 telah melakukan update tampilan baru website JDIH dan implementasi tanda tangan elektronik  pada salinan dokumentasi hukum bidang kominfo, dalam rangka menjamin keabsahan salinan dokumentasi hukum sesuai dengan aslinya. Adapun dalam hal pengelolaan, TIM JDIH Kominfo secara berkelanjutan melakukan  update konten website JDIH antara lain penambahan informasi terkait perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), layanan konsultasi hukum, penambahan icon media sosial instagram dan facebook, serta fitur layanan Frequently Asked Question dan secara bertahap memenuhi standar metadata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Dokumen dan Informasi Hukum, yang saat ini dimulai dari Peraturan Menteri Kominfo”, demikian disampaikan Ibu Niken dalam sambutannya.

Selain itu, bapak Yasmon menambahkan bahwa “Tandatangan digital merupakan suatu inovasi baru yang patut dikembangkan oleh Anggota JDIH lainnya. Dan satu-satunya lembaga yang telah mengimplementasikan tanda tangan digital pada salinan produk hukumnya adalah baru Kementerian Kominfo, Kementerian lain belum ada yang mengimplementasikan tanda tangan digal.”

Selanjutnya dalam acara dimaksud, BPHN melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang wajib digunakan sebagai pedoman Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum baik di lingkungan Kementerian Kominfo maupun oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

comments powered by Disqus