Jakarta, Biro Hukum Kominfo – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan JDIH Kementerian Kominfo, dilakukan rapat koordinasi peningkatan dan pengembangan layanan JDIH Kementerian Kominfo pada hari Selasa, 30 Juli 2019.
Kementerian Kominfo telah melakukan integrasi Website JDIH Kemkominfo dengan website JDIHN
Dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan JDIH Kominfo, Biro Hukum didukung dengan PDSI secara berkelanjutan telah melakukan update pengembangan website JDIH antara lain penambahan informasi terkait perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), layanan konsultasi hukum, penambahan icon media sosial instagram dan facebook, serta fitur layanan Frequently Asked Question. Hal ini disampaikan Ibu Bertiana Sari selaku kepala Biro Hukum dalam Acara Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan website JDIH Kementerian Kominfo di Depok tanggal 30 Juli 2019. Dalam acara tersebut yang dihadiri oleh Bapak Yasmon, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional,menyampaikan bahwa pada tahun 2018, terdapat pengembangan sistem integrasi dimana Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melakukan perubahan nama domain JDIHN dari jdihn.id menjadi jdihn.go.id, sehingga seluruh anggota JDIH yang telah melakukan integrasi sebelum tanggal 1 januari 2019 perlu melakukan integrasi ulang ke website jdihn.go.id. Alhamdulillah pada kesempatan ini, telah dilakukan integrasi website JDIH Kominfo (jdih.kominfo.go.id) ke dalam website JDIHN (jdihn.go.id). Adapun tujuan dilakukan pengintegrasian bagi masyarakat adalah untuk memudahkan mencari produk hukum yang lengkap, akurat dan terpercaya karena melalui sistem yang terintegrasi ini masyarakat hanya cukup memanfaatkan satu pintu (sumber) untukmemperoleh semua produk/informasi hukum, sambung pak Yasmon.