Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tanggal 30 Maret 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 /PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio organisasi tata-kerja spektrum frekuensi-radio
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 10/2012 |
Tanggal unggah | Jumat, 23 Oktober 2015 |
Diunduh sebanyak | 1329 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012, Tanggal 22 Mei 2012, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 03 /PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis
Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta, 2012.
BN (538) : 1 hlm. UNIT PELAKSANA TEKNIS - MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
PERMENKOMINFO Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
PERMENKOMINFO Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial