Abstrak

Abstrak
UNIT PELAKSANA TEKNIS - MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2012
PERMENKOMINFO NO.10/PER/M.KOMINFO/03/2012, BN NO. 538, LL. KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Spektrum Frekuensi Radio kepada masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terpencil, perlu melakukan penataan kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.Kominfo/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2010, KEPRES No. 84/P Tahun 2009, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentanglingkup perubahan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/PER/M.Kominfo/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yakni Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Radio berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 17 (tujuh belas) Unit, dan Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 1 (satu) Unit. Adapun Nama, Kelas, dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 30 Maret 2012.

Lamp. : 1 hlm.