Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023,
Tanggal 22 Desember 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.—Jakarta, 2023.
BN (1035): 8 hlm.
PENGGUNAAN – SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
PERMEN
BIRO HUKUM KOMINFO