Abstrak

Abstrak
KOMUNIKASI RADIO UMUM – SEKTOR PERIKANAN
2023
PERMENKOMINFO NO. 8, BN 2023/NO. 974, 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

ABSTRAK :

-

Untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No.36 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 92 Tahun 2021; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2022; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Komunikasi Radio Umum untuk mendukung Kegiatan Sektor Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komunikasi radio umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan. Komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan harus berdasarkan Ikran dan memenuhi ketentuan teknis operasional. Setiap orang yang melakukan komunikasi radio umum wajib memiliki Ikran yang diterbitkan oleh Menteri. Setiap orang hanya dapat diberikan 1 (satu) Ikran. Untuk mendapatkan Ikran, harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Ikran. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi, Menteri menyetujui atau menolak permohonan Ikran. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum wajib mengikuti alokasi Pita Frekuensi Radio High Frequency dan Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency. Komunikasi Radio Umum wajib menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Desember 2023 dan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023.

Ikran yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Lamp. : 2 hlm.