Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Menimbang

  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, perlu pengaturan mengenai komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980); SALINAN
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6658);
  7. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 231);
  8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 941);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  3. Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.
  4. Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan kepada pemilik Ikran untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
  5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Komunikasi Radio Umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan harus:

  1. berdasarkan Ikran; dan
  2. memenuhi ketentuan teknis operasiona

BAB II

IZIN KOMUNIKASI RADIO UMUM

Pasal 3

  1. Setiap orang yang melakukan Komunikasi Radio Umum wajib memiliki Ikran yang diterbitkan oleh Menteri.
  2. Orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu: a. pelaku usaha pada subsektor penangkapan ikan; b. pelaku usaha pada subsektor pengangkutan ikan; c. pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan; dan d. operator stasiun radio di pelabuhan perikanan.
  3. Pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c yaitu: a. pekerja di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan b. pengangkut ikan di pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan sentra nelayan.
  4. Operator stasiun radio di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d merupakan petugas di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.
  5. Kewajiban memiliki Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berlaku kepada orang yang melakukan kegiatan sektor perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.

Pasal 4

Setiap orang hanya dapat diberikan 1 (satu) Ikran.

Pasal 5

  1. Untuk mendapatkan Ikran, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan dokumen berupa: 1. pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih; 2. hasil pindai: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP); b) Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan sebagai pelaku usaha atau pelaku pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi/kabupaten/kota, atau pelabuhan perikanan setempat; dan c) surat keterangan sebagai operator radio, bagi operator stasiun radio di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d, yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, b. telah mengikuti bimbingan teknis Komunikasi Radio Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan dinyatakan lulus.

Pasal 6

  1. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 7

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Menteri menyetujui atau menolak permohonan Ikran.
  2. Dalam hal permohonan Ikran disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menerbitkan Ikran.
  3. Dalam hal permohonan Ikran ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan Ikran disertai dengan alasan penolakan.
  4. Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diunduh melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal.
  5. Penerbitan Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dikenakan biaya.

Pasal 8

  1. Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 diberikan untuk masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Permohonan perpanjangan Ikran diajukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa berlaku Ikran berakhir.
  3. Tata cara dan verifikasi permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara dan verifikasi permohonan perpanjangan Ikran.

BAB III

KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL

KOMUNIKASI RADIO UMUM

Bagian Kesatu

Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 9

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum wajib mengikuti alokasi: a. Pita Frekuensi Radio High Frequency; dan b. Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency.
  2. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; dan b. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.

Pasal 10

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 wajib memenuhi ketentuan teknis operasional sebagai berikut: a. kelas emisi; b. pancaran tersebar (spurious emission); c. toleransi frekuensi radio; d. daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP); e. modulasi gelombang radio; f. lebar pita (bandwidth); dan g. polarisasi antena.
  2. Kelas emisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan susunan karakteristik dari suatu emisi, yang dinyatakan dengan simbol yang dibakukan dan dapat ditambahkan sebagai pelengkap informasi.
  3. Pancaran tersebar (spurious emission) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan emisi pada suatu frekuensi radio yang muncul di luar pita frekuensi radio yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi.
  4. Toleransi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan nilai simpangan maksimum yang diperbolehkan dari suatu frekuensi radio yang ditetapkan.
  5. Daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan daya rata-rata yang dicatukan ke antena oleh suatu pemancar selama 1 (satu) periode dari frekuensi radio pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
  6. Modulasi gelombang radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e merupakan proses menumpangkan informasi pada suatu gelombang pembawa.
  7. Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f merupakan besaran lebar cakupan frekuensi yang digunakan oleh sinyal dalam transmisi radio.
  8. Polarisasi antena sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g merupakan arah rambat medan listrik dari gelombang elektromagnetik yang dipancarkan atau diterima oleh suatu antena.

Pasal 11

Alokasi Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 12

Komunikasi Radio Umum wajib menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pedoman Komunikasi Radio Umum

Pasal 13

  1. Dalam melakukan Komunikasi Radio Umum setiap orang wajib mematuhi pedoman Komunikasi Radio Umum.
  2. Pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat: a. etika komunikasi; b. tata cara komunikasi; dan c. penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV

TANDA PANGGILAN (CALL SIGN)

Pasal 14

  1. Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam
  2. Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki susunan yang terdiri atas: a. prefix; b. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan c. suffix.
  3. Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a berupa susunan huruf JZA yang menandakan identitas negara.
  4. Kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b merupakan 2 (dua) angka pertama pada Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Ikran.
  5. Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c merupakan kelompok huruf akhir yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf yaitu: a. AA sampai dengan ZZ; b. AAA sampai dengan ZZZ; dan c. AAAA sampai dengan ZZZZ.
  6. Format Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu [prefix] [kode wilayah administrasi pemerintahan] [suffix].

Pasal 15

Kombinasi huruf pada suffix sebagaimana dimaksud dalam

  1. suku, agama, ras, dan antargolongan;
  2. kesusilaan;
  3. politik;
  4. berita marabahaya;
  5. berita keselamatan;
  6. berita segera atau penting; dan/atau
  7. penerusan berita marabahay

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 16

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum.
  2. Kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. pengukuran parameter teknis; dan d. inspeksi.

BAB VI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 18

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, Pasal 9 ayat 2 huruf b, atau Pasal 12 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 atau Pasal 13 ayat 1, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pencabutan Ikran.
  3. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antar teguran selama 15 (lima belas) hari kalender.
  4. Pemilik Ikran yang masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Ikran.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Ikran yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 8 TAHUN 2023

TENTANG KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG

KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, perlu pengaturan mengenai komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980); SALINAN
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6658);
  7. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 231);
  8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 941);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  3. Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.
  4. Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan kepada pemilik Ikran untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
  5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Komunikasi Radio Umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan harus:

  1. berdasarkan Ikran; dan
  2. memenuhi ketentuan teknis operasiona

BAB II

IZIN KOMUNIKASI RADIO UMUM

Pasal 3

  1. Setiap orang yang melakukan Komunikasi Radio Umum wajib memiliki Ikran yang diterbitkan oleh Menteri.
  2. Orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu:
    a. pelaku usaha pada subsektor penangkapan ikan;
    b. pelaku usaha pada subsektor pengangkutan ikan;
    c. pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan; dan
    d. operator stasiun radio di pelabuhan perikanan.
  3. Pelaku pendukung pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c yaitu:
    a. pekerja di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan
    b. pengangkut ikan di pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan sentra nelayan.
  4. Operator stasiun radio di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d merupakan petugas di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.
  5. Kewajiban memiliki Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berlaku kepada orang yang melakukan kegiatan sektor perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum.

Pasal 4

Setiap orang hanya dapat diberikan 1 (satu) Ikran.

Pasal 5

  1. Untuk mendapatkan Ikran, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. melampirkan dokumen berupa:
    1. pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
    2. hasil pindai: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP); b) Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan sebagai pelaku usaha atau pelaku pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi/kabupaten/kota, atau pelabuhan perikanan setempat; dan c) surat keterangan sebagai operator radio, bagi operator stasiun radio di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d, yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
    b. telah mengikuti bimbingan teknis Komunikasi Radio Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan dinyatakan lulus.

Pasal 6

  1. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 7

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Menteri menyetujui atau menolak permohonan Ikran.
  2. Dalam hal permohonan Ikran disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menerbitkan Ikran.
  3. Dalam hal permohonan Ikran ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan Ikran disertai dengan alasan penolakan.
  4. Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diunduh melalui fasilitas perizinan Direktorat Jenderal.
  5. Penerbitan Ikran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dikenakan biaya.

Pasal 8

  1. Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 diberikan untuk masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Permohonan perpanjangan Ikran diajukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa berlaku Ikran berakhir.
  3. Tata cara dan verifikasi permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara dan verifikasi permohonan perpanjangan Ikran.

BAB III

KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL

KOMUNIKASI RADIO UMUM

Bagian Kesatu

Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 9

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum wajib mengikuti alokasi:
    a. Pita Frekuensi Radio High Frequency; dan
    b. Kanal Frekuensi Radio Very High Frequency.
  2. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; dan
    b. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.

Pasal 10

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 wajib memenuhi ketentuan teknis operasional sebagai berikut:
    a. kelas emisi;
    b. pancaran tersebar (spurious emission);
    c. toleransi frekuensi radio;
    d. daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP);
    e. modulasi gelombang radio;
    f. lebar pita (bandwidth); dan
    g. polarisasi antena.
  2. Kelas emisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan susunan karakteristik dari suatu emisi, yang dinyatakan dengan simbol yang dibakukan dan dapat ditambahkan sebagai pelengkap informasi.
  3. Pancaran tersebar (spurious emission) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan emisi pada suatu frekuensi radio yang muncul di luar pita frekuensi radio yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi.
  4. Toleransi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan nilai simpangan maksimum yang diperbolehkan dari suatu frekuensi radio yang ditetapkan.
  5. Daya pancar maksimum Peak Envelope Power (PEP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan daya rata-rata yang dicatukan ke antena oleh suatu pemancar selama 1 (satu) periode dari frekuensi radio pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
  6. Modulasi gelombang radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e merupakan proses menumpangkan informasi pada suatu gelombang pembawa.
  7. Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f merupakan besaran lebar cakupan frekuensi yang digunakan oleh sinyal dalam transmisi radio.
  8. Polarisasi antena sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g merupakan arah rambat medan listrik dari gelombang elektromagnetik yang dipancarkan atau diterima oleh suatu antena.

Pasal 11

Alokasi Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 12

Komunikasi Radio Umum wajib menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pedoman Komunikasi Radio Umum

Pasal 13

  1. Dalam melakukan Komunikasi Radio Umum setiap orang wajib mematuhi pedoman Komunikasi Radio Umum.
  2. Pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
    a. etika komunikasi;
    b. tata cara komunikasi; dan
    c. penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV

TANDA PANGGILAN (CALL SIGN)

Pasal 14

  1. Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam
  2. Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki susunan yang terdiri atas:
    a. prefix;
    b. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
    c. suffix.
  3. Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a berupa susunan huruf JZA yang menandakan identitas negara.
  4. Kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b merupakan 2 (dua) angka pertama pada Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Ikran.
  5. Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c merupakan kelompok huruf akhir yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf yaitu:
    a. AA sampai dengan ZZ;
    b. AAA sampai dengan ZZZ; dan
    c. AAAA sampai dengan ZZZZ.
  6. Format Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu [prefix] [kode wilayah administrasi pemerintahan] [suffix].

Pasal 15

Kombinasi huruf pada suffix sebagaimana dimaksud dalam

  1. suku, agama, ras, dan antargolongan;
  2. kesusilaan;
  3. politik;
  4. berita marabahaya;
  5. berita keselamatan;
  6. berita segera atau penting; dan/atau
  7. penerusan berita marabahay

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 16

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum.
  2. Kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
    a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. pengukuran parameter teknis; dan
    d. inspeksi.

BAB VI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 18

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, Pasal 9 ayat 2 huruf b, atau Pasal 12 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 atau Pasal 13 ayat 1, dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis; dan
    b. pencabutan Ikran.
  3. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antar teguran selama 15 (lima belas) hari kalender.
  4. Pemilik Ikran yang masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Ikran.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Ikran yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 974

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-12-2023  /  08-12-2023
Sumber BN 2023 (974): 11 hlm.
Subjek KOMUNIKASI RADIO UMUM – SEKTOR PERIKANAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran