Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN – POS DINAS
2023
PERMENKOMINFO NO. 3, BN 2023/NO. 547, 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA

ABSTRAK :

-
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan Informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan. Untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya.

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2012; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri. Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya untuk setiap Kiriman ditentukan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya. Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya. Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juli 2023 dan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 6 hlm.